Sarbaini Soroti Sengketa Tanah HPL Pemprov Jambi, Tegaskan Proses Hukum Harus Berbasis Bukti
- account_circle GR
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Sarbaini Soroti Sengketa Tanah HPL Pemprov Jambi yang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tanggapan dari pihak Iskandar CS terkait permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pendapat maupun tanggapan terhadap persoalan tersebut.
Namun menurutnya, substansi sengketa tanah tidak seharusnya hanya dibangun melalui opini publik, melainkan harus mengacu pada aturan hukum, dokumen resmi, serta fakta yuridis yang dapat dibuktikan.
“Persoalan ini merupakan persoalan hukum pertanahan yang harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak,” ujarnya.
Sarbaini Soroti Sengketa Tanah HPL Pemprov Jambi dan Mekanisme Pembatalan Sertifikat
Sarbaini menilai terdapat pemahaman yang perlu diluruskan terkait mekanisme pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan negara.
Menurutnya, sertifikat hak atas tanah tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa melalui proses dan kewenangan hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, setiap pembatalan hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur yang sesuai, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan nada bercanda, Sarbaini menyebut persoalan hukum tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan tanpa dasar.
“Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” katanya.
Menurut Sarbaini, berbagai pernyataan yang berkembang selama ini perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai klaim mengenai kepemilikan maupun hak atas objek tanah tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum.
Dugaan Pengalihan Tanah Pemerintah Disebut Harus Dibuktikan di Pengadilan
Lebih lanjut, Sarbaini menyoroti adanya informasi mengenai dokumen sporadik yang disebut digunakan dalam riwayat perolehan tanah hingga kemudian terjadi transaksi.
Menurutnya, kekuatan pembuktian dokumen tersebut tetap harus diuji melalui jalur hukum yang berwenang.
Apabila nantinya terbukti terdapat pengalihan atau penjualan terhadap aset yang merupakan milik pemerintah, maka hal tersebut memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Sarbaini menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Terkait gugatan perdata yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Sarbaini menyatakan langkah tersebut merupakan hak setiap pihak.
Namun menurutnya, perkara perdata dan perkara pidana memiliki ranah yang berbeda dan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menilai penggunaan dasar hukum terkait hubungan perkara perdata dan pidana harus dilihat secara kontekstual berdasarkan karakter perkara.
“Pada akhirnya seluruh dalil dan klaim masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini yang berkembang,” tegasnya.
Tim Advokasi Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Daerah
Sarbaini mengatakan langkah hukum yang ditempuh Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta fakta yang dinilai perlu mendapatkan penanganan aparat penegak hukum.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar penyelesaian perkara dapat menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih apabila tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Pada akhirnya putusan pengadilan yang akan memberikan kepastian hukum,” pungkas Sarbaini.
- Penulis: GR
