Satreskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
- account_circle RM
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 35

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Personel Polsek Kampung Rakyat, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026). Dua pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Kapolsek Kampung Rakyat, Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penggerebekan di Rumah Kontrakan
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di Dusun V Sidodadi. Saat penggerebekan, petugas mengamankan LS yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit telepon genggam Oppo A12, serta uang tunai Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh barang tersebut dari AK alias Wawan.
Pengembangan dan Penangkapan Residivis
Berdasarkan pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK pada pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,38 gram, empat plastik klip sedang kosong, puluhan plastik klip kecil kosong, satu gunting kecil, satu kaca pirex, satu sekop, dompet hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat bruto 0,86 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan total uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Polisi mengungkap bahwa AK alias Wawan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kampung Rakyat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kampung Rakyat serta mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi.
- Penulis: RM
