Sekda Karawang Tegas Saat Sidak ASN: Izin Dadakan Tak Berlaku, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kehadiran pegawai yang digelar pada Jumat (29/5/2026) pagi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ASN tetap menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, terutama di tengah momentum libur panjang yang berpotensi memengaruhi tingkat kehadiran pegawai.
Dalam pelaksanaannya, sidak disiplin dibagi ke dalam enam tim monitoring yang diterjunkan ke berbagai perangkat daerah dan instansi pemerintahan. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang memimpin langsung Tim 4 yang melakukan pemeriksaan ke Kompleks Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan itu, Sekda Karawang memberikan peringatan keras kepada ASN yang masih mencoba melonggarkan kedisiplinan jam kerja. Ia menegaskan bahwa batas waktu masuk kerja yang telah ditetapkan adalah pukul 07.45 WIB dan harus dipatuhi seluruh pegawai tanpa pengecualian.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang selama ini diberikan pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, bukan dimanfaatkan untuk mencari celah atau menyiasati aturan yang berlaku.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN ini cerdik menyikapi situasi, tapi jangan menyiasati cuti dengan izin dadakan. Begitu dengar ada sidak baru mengajukan izin, ini tidak berlaku lagi,” tegas Sekda di hadapan para pegawai.
Pemerintah Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memantau tingkat kehadiran ASN selama periode libur panjang. Kedua, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat rendahnya disiplin kehadiran pegawai.
Sebagai bentuk penegakan aturan, ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban mengikuti apel khusus yang dijadwalkan pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran pegawai saat pelaksanaan skema Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) tetap dianggap sebagai tidak masuk kerja. Konsekuensinya, pegawai yang melanggar akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar satu hari kerja yang tidak dibayarkan.
Pemkab Karawang menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila tingkat disiplin ASN tidak menunjukkan perbaikan. Seluruh pegawai diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang dalam arahannya menekankan bahwa disiplin kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja merupakan dua aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kedisiplinan dan komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kehadiran dan pelayanan kebersihan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus kerja bersama dan mendukung penuh program Pak Bupati,” ujar Wakil Bupati Karawang.
Melalui sidak disiplin ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap budaya kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik dapat semakin mengakar di lingkungan birokrasi daerah.
- Penulis: M. Novicho
