Simpang Jamtos Jadi “Pelabuhan Darat”, Dishub Jambi Tutup Mata?
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026
- visibility 108

NEWS PUBLIK | JAMBI – Simpang Jamtos di Jalan Kapten Pattimura kembali menjadi panggung ironi penegakan hukum. Selasa (24/2/2026) siang hingga sore, sebuah truk tronton bernopol BH 8732 UQ leluasa melakukan bongkar muat material proyek pembangunan mal di kawasan Jambi Business Center.
Yang membuat publik geleng kepala: aktivitas itu berlangsung tepat di depan Pos Polantas Simpang Jamtos yang aktif berjaga, dan tak lebih dari 100 meter dari Mapolsek Kota Baru.
Selama lebih dari dua jam, kendaraan berat itu beroperasi tanpa satu pun teguran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang berada di sekitar lokasi.
Aturan Ada, Penindakan Nihil
Padahal regulasi sudah jelas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kendaraan berdimensi besar wajib memenuhi ketentuan kelas jalan dan pengawalan khusus.
Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 55 Tahun 2021 secara eksplisit melarang kendaraan besar beroperasi di pusat bisnis padat seperti Simpang Jamtos tanpa izin lintas khusus.
Namun fakta di lapangan berbeda. Truk raksasa bongkar muat di jam sibuk, kemacetan mengular, keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan.

Dugaan Maladministrasi dan “Pembiaran Terstruktur”
Petugas Dishub yang berpatroli hanya diam tanpa tindakan. Tidak ada penghentian, tidak ada teguran, tidak ada sanksi.
Kelambanan ekstrem ini memunculkan dugaan maladministrasi.
Publik bertanya: apakah petugas harus menunggu surat perintah tertulis untuk sekadar menegakkan aturan yang dilanggar terang-terangan?
Kasus ini mengingatkan pada peristiwa di Payo Selincah awal Januari 2026, di mana truk bertonase besar juga bebas beroperasi. Saat itu, rambu larangan bahkan dilaporkan hilang secara misterius.
Jika pola ini berulang, sulit menyebutnya sekadar kelalaian individu. Publik mulai mencium adanya persoalan sistemik.
Sorotan ke Pucuk Pimpinan
Kini sorotan tajam mengarah kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Drs. Amran, SE., dan Kabid Pengawasan Lapangan, Dedi.
Beberapa bulan lalu, tepatnya Oktober 2025, Amran sempat menyatakan akan melakukan pengawasan “superketat”. Namun realita di Simpang Jamtos menunjukkan retorika tersebut tak berbanding lurus dengan implementasi.
Apakah instruksi tidak sampai ke lapangan?
Atau memang ada pembiaran?
Isu Pungli Menguat, Ombudsman Pernah Ingatkan
Situasi ini makin panas dengan munculnya spekulasi dugaan pungutan liar (pungli).
Sebagian aktivis menduga pembiaran berulang bisa menjadi modus operandi untuk “mengamankan” operasional proyek-proyek besar.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebelumnya telah mengingatkan potensi maladministrasi di sektor perhubungan, terutama di celah pengawasan lemah.
Jika benar ada praktik terselubung, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi potensi pelanggaran etik dan hukum.
Tenggat Waktu untuk Dishub
Supryadi, Kaperwil Provinsi Jambi, mendesak audit internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan alur komando di Dishub Kota Jambi.
Tuntutan publik tegas:
- Audit internal kinerja dan pengawasan.
- Evaluasi pejabat struktural yang lalai.
- Penindakan langsung tanpa menunggu instruksi berlapis.
- Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada langkah nyata, isu ini dipastikan tidak berhenti di level kota. Sorotan akan dibawa ke tingkat provinsi bahkan nasional.

Ruang Publik Bukan Milik Proyek
Simpang Jamtos adalah ruang publik, bukan pelabuhan darat bagi truk proyek.
Jika Dishub terus gagal menjalankan mandat undang-undang, maka publik berhak mempertanyakan eksistensinya.
Penegakan hukum tidak boleh selektif.
Karena ketika pelanggaran dibiarkan di depan mata aparat, yang runtuh bukan hanya wibawa institusi — tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
- Penulis: Eli/Tim
