Sindikat Perdagangan Anak di Jambi Terungkap, Korban Dijual ke Batam
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025

NEWS PUBLIK, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda Jambi) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial NA dan OK ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan janji pemberian uang dan telepon genggam. Setelah berhasil dibujuk, korban dibawa keluar Provinsi Jambi dan diduga dijual kepada seorang pria di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Kasus masih dalam proses pengembangan. Para tersangka tetap ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Modus Jual Anak Lewat Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membujuk korban. Mereka menawarkan hadiah dan pekerjaan, lalu menjebak korban untuk kemudian dijual ke luar provinsi.
Polisi menduga praktik ini dilakukan secara terencana dan sistematis, dengan peran berbeda di setiap pelaku, termasuk perekrut, penghubung, hingga penjual korban.
Desakan Usut Jaringan hingga Pembeli
Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian agar tidak berhenti pada pelaku perantara. Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, meminta penyidik menelusuri seluruh rantai jaringan, termasuk pembeli.
“Kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas jaringan ini, termasuk pembeli anak di bawah umur. Penegakan hukum harus sampai ke akar,” tegas Iyan.
Di tengah penyidikan, muncul kabar bahwa Kasubdit yang menangani perkara ini dipindahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar tersebut.
Polda Diminta Tuntaskan Kasus TPPO
Kasus perdagangan anak di bawah umur dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Publik berharap aparat penegak hukum menuntaskan penyidikan agar tidak ada lagi korban baru yang jatuh ke tangan pelaku kejahatan serupa.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
