Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Petani Kerinci menuntut kepastian harga nilam, sementara program pengembangan dinilai berjalan tanpa izin resmi dan berisiko lingkungan.
đź“° Pengembangan Nilam di Kerinci Diduga Tanpa Izin, Petani Tuntut Kepastian Harga
NEWS PUBLIK, KERINCI – Rencana besar pengembangan komoditas budidaya tanaman nilam di Kabupaten Kerinci menuai sorotan tajam. Acara tatap muka antara puluhan petani mitra dari berbagai desa setempat. Masing-masing yakni Desa Tambak Tinggi, Desa Sekungkung, Desa Belui hingga beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Siulak dan sekitarnya dengan owner PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding, Hendra Narpati, pada Sabtu lalu (16/08/2025) di Taman Putri Tunggal Sekungkung, Kecamatan Depati Tujuh justru membuka sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius di masyarakat.
Hendra Narpati paparnya, menyatakan nilam sebagai komoditi yang menjanjikan dan bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi petani Kerinci. Namun saat digelar sesi tanya jawab, para petani yang menuntut kepastian harga nilam justru tidak mendapatkan jawaban tegas dan tidak memuaskan.
Hendra hanya menegaskan harga akan mengikuti mekanisme pasar, tanpa jaminan harga dasar yang melindungi petani.
Izin belum jelas tetapi usaha sudah jalan lebih jauh. Sejumlah petani mempertanyakan soal legalitas dari program ini. Ketika ditanyakan apakah sudah ada izin. Mulai dari izin pemerintah desa hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kerinci. Malah dari pihak perusahaan justru menjawabnya santai.
“Gampang soal izin. Nanti setelah panen, baru kita urus semua,” ujar Hendra. Pernyataan ini pun memicu kritik dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Alam Sakti (LSM PEDAS), Efiyarman, yang hadir di acara tersebut.
Menurutnya sangat janggal jika kegiatan pengembangan budidaya nilam di Kabupaten Kerinci yang sudah berjalan lebih dari setahun ini. Justru ternyata belum memiliki izin sama sekali dan belum ada berkoordinasi resmi dengan baik oleh pihak pemerintah desa setempat maupun pihak pemda kabupaten.
“Bahkan anehnya, sudah ada tempat penyulingan yang berdiri, dan sudah mampu memproses minyak nilam ini. Dari hasil konfirmasi kami kepada Pemerintah Desa Tambak Tinggi, dan tidak ada satu pun izin lingkungan yang diajukannya. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Efiyarman.
Sorotan juga ditujukan soal keselamatan dan dampaknya terhadap lingkungan. Efiyarman seraya mengkritik menyoroti aspek keselamatan kerja yaitu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga pengelolaan limbahnya yang diabaikan oleh perusahaan.
Ia menyebut tempat penyulingan yang ada tidak memiliki sistem pengolahan limbah, alat pemadam api maupun standar keselamatan kerja.
“Ini sangat berbahaya. Tumbler besar dengan tekanan tinggi, bisa meledak kapan saja. Jangan sampai kita mengulang tragedi kecelakaan kerja, seperti yang pernah terjadi di salah satu perusahaan penyulingan sebelumnya,” ungkapnya.
Mendesak pemda untuk bertindak cepat atas kondisi tersebut. LSM PEDAS mendesak Bupati Kerinci Monadi untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar seluruh aktivitas pengembangan nilam oleh PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding dihentikan sementara hingga ada perencanaan matang dan izin resmi.
“Kalau dibiarkan, niat baik bisa berubah menjadi malapetaka bagi petani dan masyarakat Kerinci,” tegas Efiyarman.
Selain itu, LSM PEDAS pun berencana segera menyurati Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemda Kabupaten Kerinci dan Pemda Provinsi Jambi terkait aspek K3, serta pihak Kantor Dinas Lingkungan Hidup lebih menyoroti mengenai pengelolaan limbah penyulingannya.
Perusahaan enggan memberi keterangan kepada awak media. Mencoba meminta klarifikasi langsung dari Hendra Narpati selaku owner PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding. Namun upaya ini gagal karena ditolak oleh Nelson, salah satu manajemen perusahaan, dengan alasan Hendra sedang sibuk.
Hingga berita ini diterbitkan, justru anehnya dari pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.
(Eli)
- Penulis: Eli
- Editor: News Publik