Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban

  • account_circle Eli
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 397
Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban

Petani Kerinci menuntut kepastian harga nilam, sementara program pengembangan dinilai berjalan tanpa izin resmi dan berisiko lingkungan.

📰 Pengembangan Nilam di Kerinci Diduga Tanpa Izin, Petani Tuntut Kepastian Harga

NEWS PUBLIK, KERINCI – Rencana besar pengembangan komoditas budidaya tanaman nilam di Kabupaten Kerinci menuai sorotan tajam. Acara tatap muka antara puluhan petani mitra dari berbagai desa setempat. Masing-masing yakni Desa Tambak Tinggi, Desa Sekungkung, Desa Belui hingga beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Siulak dan sekitarnya dengan owner PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding, Hendra Narpati, pada Sabtu lalu (16/08/2025) di Taman Putri Tunggal Sekungkung, Kecamatan Depati Tujuh justru membuka sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius di masyarakat.

Hendra Narpati paparnya, menyatakan nilam sebagai komoditi yang menjanjikan dan bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi petani Kerinci. Namun saat digelar sesi tanya jawab, para petani yang menuntut kepastian harga nilam justru tidak mendapatkan jawaban tegas dan tidak memuaskan.

Hendra hanya menegaskan harga akan mengikuti mekanisme pasar, tanpa jaminan harga dasar yang melindungi petani.

Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban

Izin belum jelas tetapi usaha sudah jalan lebih jauh. Sejumlah petani mempertanyakan soal legalitas dari program ini. Ketika ditanyakan apakah sudah ada izin. Mulai dari izin pemerintah desa hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kerinci. Malah dari pihak perusahaan justru menjawabnya santai.

“Gampang soal izin. Nanti setelah panen, baru kita urus semua,” ujar Hendra. Pernyataan ini pun memicu kritik dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Alam Sakti (LSM PEDAS), Efiyarman, yang hadir di acara tersebut.

Menurutnya sangat janggal jika kegiatan pengembangan budidaya nilam di Kabupaten Kerinci yang sudah berjalan lebih dari setahun ini. Justru ternyata belum memiliki izin sama sekali dan belum ada berkoordinasi resmi dengan baik oleh pihak pemerintah desa setempat maupun pihak pemda kabupaten.

“Bahkan anehnya, sudah ada tempat penyulingan yang berdiri, dan sudah mampu memproses minyak nilam ini. Dari hasil konfirmasi kami kepada Pemerintah Desa Tambak Tinggi, dan tidak ada satu pun izin lingkungan yang diajukannya. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Efiyarman.

Sorotan juga ditujukan soal keselamatan dan dampaknya terhadap lingkungan. Efiyarman seraya mengkritik menyoroti aspek keselamatan kerja yaitu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga pengelolaan limbahnya yang diabaikan oleh perusahaan.

Ia menyebut tempat penyulingan yang ada tidak memiliki sistem pengolahan limbah, alat pemadam api maupun standar keselamatan kerja.

“Ini sangat berbahaya. Tumbler besar dengan tekanan tinggi, bisa meledak kapan saja. Jangan sampai kita mengulang tragedi kecelakaan kerja, seperti yang pernah terjadi di salah satu perusahaan penyulingan sebelumnya,” ungkapnya.

Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban

Mendesak pemda untuk bertindak cepat atas kondisi tersebut. LSM PEDAS mendesak Bupati Kerinci Monadi untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar seluruh aktivitas pengembangan nilam oleh PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding dihentikan sementara hingga ada perencanaan matang dan izin resmi.

“Kalau dibiarkan, niat baik bisa berubah menjadi malapetaka bagi petani dan masyarakat Kerinci,” tegas Efiyarman.

Selain itu, LSM PEDAS pun berencana segera menyurati Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemda Kabupaten Kerinci dan Pemda Provinsi Jambi terkait aspek K3, serta pihak Kantor Dinas Lingkungan Hidup lebih menyoroti mengenai pengelolaan limbah penyulingannya.

Perusahaan enggan memberi keterangan kepada awak media. Mencoba meminta klarifikasi langsung dari Hendra Narpati selaku owner PT Jutarasa Abadi dan PT Natraco Holding. Namun upaya ini gagal karena ditolak oleh Nelson, salah satu manajemen perusahaan, dengan alasan Hendra sedang sibuk.

Hingga berita ini diterbitkan, justru anehnya dari pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

(Eli)

  • Penulis: Eli
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan, Sekda Sudirman Nyatakan Komitmen Pemerintah Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga

    Buka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan, Sekda Sudirman Nyatakan Komitmen Pemerintah Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan olahraga prestasi dan rekreasi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, secara resmi membuka Festival Olahraga Petualangan dan Tantangan KORMI Tahun 2025 yang berlangsung di Hutan Pinus Pal 10, Kota Jambi, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum KORMI Provinsi Jambi […]

  • Bupati Hurmin Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia Tangguh Sarolangun 2026

    Bupati Hurmin Hadiri Wisuda Akbar Sekolah Lansia Tangguh Sarolangun 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Sarolangun – Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri kegiatan Wisuda Akbar Sekolah Lansia Tangguh Standar I dan Standar II tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2026. Acara tersebut digelar dalam rangka mewujudkan konsep Lansia Smart yang meliputi sehat, mandiri, aktif, produktif, dan bermartabat. Kegiatan berlangsung pada Selasa (24/02/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun dan […]

  • Jambi dan Desain Besar Sawit-Kelapa-Karet: Antara Rencana Strategis dan Realita

    Jambi dan Desain Besar Sawit-Kelapa-Karet: Antara Rencana Strategis dan Realita

    • 0Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP* Akademisi UIN STS Jambi Sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Asta Cita yang tertuang dalam agenda nasional jangka panjang, arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menegaskan peran strategis provinsi ini sebagai penyangga bioindustri dan ketahanan energi Sumatra. alam kerangka tersebut, Jambi […]

  • Puskesmas Aek Batu Disorot !! Dugaan Kelalaian Kelola Limbah Medis Mencuat Langgar Aturan B3

    Puskesmas Aek Batu Disorot !! Dugaan Kelalaian Kelola Limbah Medis Mencuat Langgar Aturan B3

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis mencuat di Puskesmas Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sejumlah awak media menemukan limbah medis yang diduga berbahaya tercampur dengan sampah domestik di lingkungan puskesmas, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB. Temuan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 […]

  • Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Remaja 15 Tahun Asal Bangka Belitung yang Kabur dari Rumah

    Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Remaja 15 Tahun Asal Bangka Belitung yang Kabur dari Rumah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT — Personel Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan seorang anak perempuan berinisial E (15) yang dilaporkan hilang dan melarikan diri dari rumahnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Remaja tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi, Selasa (27/01/2026). ​Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tungkal […]

  • Polres Lampung Selatan Tindak Lanjuti Laporan Pengeroyokan dengan Profesionalisme

    Polres Lampung Selatan Tindak Lanjuti Laporan Pengeroyokan dengan Profesionalisme

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan terkait tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua pihak, yaitu DS (28) dan RE (40). Kedua laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan saat ini dalam proses penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, […]

expand_less