Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

NEWS PUBLIK, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT WTM
AN – Direktur CV TAP
SM – Direktur CV GAW
G – Direktur CV BS
J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
  • Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (tim/red)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Buah Berak Laksanakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

    Pemdes Buah Berak Laksanakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Desa Buah Berak pada Selasa (05/11/2024). Hadir dalam acara tersebut Camat Kalianda, Erman Suheri; Sekcam Kalianda, Muhammad Nur; […]

  • Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/06/2025). Rakornas ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 mengangkat tema global “Ending Plastic Pollution”. Kegiatan Rakornas […]

  • Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau […]

  • Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

    Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sebapo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tol Jambi-Palembang urat nadi bagi perekonomian Provinsi Jambi terutama memperlancar logistik. Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI dalam rangka meninjau Tol Jambi-Rengat dan Tol Jambi-Palembang, bertempat di Kantor Gerbang Tol Muaro […]

  • Warisan Alam dan Budaya Jambi Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Event

    Warisan Alam dan Budaya Jambi Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Event

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | ARTIKEL Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi)   Pariwisata tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor pelengkap dalam pembangunan daerah, melainkan telah bertransformasi menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan penciptaan lapangan kerja. Secara nasional, arah kebijakan pembangunan pariwisata Indonesia menekankan pentingnya experience-based economy, […]

  • Hajar Tanpa Alasan, Pria Asal Bandung Ditangkap di Lampung Selatan

    Hajar Tanpa Alasan, Pria Asal Bandung Ditangkap di Lampung Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda, berhasil menangkap seorang laki – laki yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengarah pada aksi premanisme yang terjadi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.  Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya […]

expand_less