Breaking News
light_mode
Trending Tags

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
  • visibility 1.309

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

NEWS PUBLIK, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT WTM
AN – Direktur CV TAP
SM – Direktur CV GAW
G – Direktur CV BS
J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
  • Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (tim/red)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    • 0Komentar

    RENUNGAN JUM’AT GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP Oleh: M.Amin Abdullah SKM.M.Kes Ketua BAZNAS Provinsi Jambi   Puji syukur tak henti-hentinya kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi […]

  • Pemkab Tanggamus Perkuat Program Pekon Bersinar untuk Cegah Peredaran Narkoba

    Pemkab Tanggamus Perkuat Program Pekon Bersinar untuk Cegah Peredaran Narkoba

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Pekon Bersih Narkoba (Bersinar) yang digelar di Meeting Room Hotel 21 Gisting, Selasa (10/03/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, […]

  • Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

    Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari warga hingga ke desa-desa. Perjalanan Pejabat Tidur di Dusun (Pertisun) adalah program Gubernur Jambi Al Haris untuk mengunjungi warga yang tinggal di daerah terpencil dan menyerap aspirasi masyarakat […]

  • Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

    Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengharapkan, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 yang direvisi berpihak kepada para guru, sebab guru pelaku utama dilapangan, regulasi yang benar-benar bisa mengatasi kelemahan dan kekurangan tata kelola pendidikan kita selama ini, dan bisa mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi, demikian […]

  • Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

    Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ir. Rachman Arief Dienaputra, M.Eng di Jakarta, Kamis (15/05/25). Dalam keterangannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana hibah dari ANHA Industry sebuah perusahaan […]

  • Gubernur Al Haris dan DPRD Jambi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

    Gubernur Al Haris dan DPRD Jambi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD […]

expand_less