Breaking News
Trending Tags

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh, Izin Dipertanyakan dan Warga Resah, Nilai Rp46,8 Miliar Disorot Tajam

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh

NEWS PUBLIK | SUNGAI PENUH – Proyek strategis nasional tutup jalan Sungai Penuh menjadi sorotan publik. Penutupan akses jalan utama di pusat Kota Sungai Penuh akibat proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin) dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini terpantau menutup total badan jalan hanya menggunakan pagar seng. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi resmi terkait izin penutupan jalan maupun petunjuk jalur alternatif bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana proyek, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, hanya memasang tulisan sederhana bertuliskan “Maaf! Untuk Sementara Jalan Ini Ditutup” pada pagar seng yang menutup akses tersebut.

Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama karena lokasi penutupan berada di pusat kota dan tepat di atas fasilitas publik berupa zebra cross yang seharusnya menjadi akses utama pejalan kaki.

Proyek Strategis Nasional Tutup Jalan Sungai Penuh Tanpa Informasi Jalur Alternatif

Penutupan jalan tersebut berdampak langsung pada mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di kawasan pusat Kota Sungai Penuh. Sejumlah pengguna jalan mengaku kesulitan mencari jalur alternatif karena tidak adanya petunjuk yang jelas di sekitar lokasi proyek.

Situasi ini memicu kekhawatiran terjadinya kemacetan hingga potensi kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara yang tidak familiar dengan kondisi jalan di sekitar area tersebut.

Penutupan jalan utama seperti ini seharusnya disertai dengan rambu dan informasi yang jelas, bukan hanya tulisan permintaan maaf,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Diduga Tak Sesuai UU LLAJ, Proyek Wajib Kantongi Izin dan Pasang Rambu

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 dan 128, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya untuk kegiatan proyek wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin Resmi: Wajib memperoleh izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat.
  • Jalur Alternatif: Menyediakan jalan pengalihan yang layak serta menginformasikannya kepada masyarakat.
  • Rambu Peringatan: Memasang rambu dan papan informasi minimal 100 meter sebelum lokasi proyek.

Penutupan jalan nasional atau jalan utama di pusat kota tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya dengan memasang pagar seng dan kata maaf. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kelumpuhan arus lalu lintas,” ungkap sumber tersebut.

Proyek Rp46,8 Miliar Dipertanyakan, Izin Satlantas Tak Terlihat

Ketidakhadiran papan informasi yang mencantumkan durasi penutupan maupun nomor izin dari Satuan Lalu Lintas Polres Sungai Penuh memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas manajemen lalu lintas proyek ini.

Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Sungai Penuh memiliki nilai kontrak mencapai Rp 46.827.692.400 dengan masa pengerjaan selama 300 hari kalender.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait izin teknis penutupan akses jalan tersebut.

Masyarakat Desak Penertiban, Minta Hak Pengguna Jalan Dilindungi

Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Jambi selaku pemilik proyek bersama aparat kepolisian segera turun tangan.

Penertiban manajemen lalu lintas dinilai penting untuk memastikan hak-hak pengguna jalan tetap terlindungi selama proyek berlangsung.

Warga juga meminta transparansi terkait izin penutupan jalan serta penyediaan jalur alternatif yang aman dan layak guna menghindari dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

  • Penulis: Tim/Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Ikuti Senam Dan Jalan Sehat Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT KE-21 Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025

    Masyarakat Ikuti Senam Dan Jalan Sehat Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT KE-21 Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si., hadiri Jalan Santai dan Senam Sehat dalam rangka Memeriahkan HUT Ke-21 Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Minggu (12/01/2025). Kegiatan yang start di Gedung Kesenian Muaradua dan finish di Stadion Mini Muaradua ini diikuti oleh ribuan masyarakat Kabupaten OKU Selatan, kegiatan ini bertujuan […]

  • Pembakar sampah di sekitar Jalan Cirarab Sukadiri

    Asap Lebih Parah! Selain Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Keluhkan Pembakaran Sampah di Sekitar Jalan Raya Cirarab

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Kondisi jalan di kawasan Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang semakin terganggu pada malam Selasa (30/6/2026). Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan adanya asap tebal berwarna putih yang menyelimuti sebagian besar area jalan, membuat pandangan menjadi terbatas dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Rahayu, salah satu pengguna jalan yang sering melintas di […]

  • Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    • 0Komentar

    Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global – Digital Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi) A. Pendahuluan Sekolah menengah atas hari ini bukan sekadar ruang kelas, melainkan laboratorium masa depan bangsa. Di sinilah karakter, kompetensi, dan daya saing generasi dibentuk untuk […]

  • Cetak Rekor! Pemkab Tangerang Sabet WTP ke-18 Kali Tanpa Putus

    Cetak Rekor! Pemkab Tangerang Sabet WTP ke-18 Kali Tanpa Putus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mencetak rekor membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-18 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) […]

  • SMA N 3 Sumatera Barat Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke-7

    SMA N 3 Sumatera Barat Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke-7

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN – SMA N 3 Sumatera Barat menggelar Wisuda Tahfidz angkatan ke-7 yang berlangsung di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Sabtu (14/2/2026). Melalui kegiatan tersebut, sekolah berhasil melahirkan 75 hafiz dan hafizah dari berbagai angkatan. Para siswa menunjukkan capaian hafalan beragam, mulai dari 1 juz hingga 10 juz. Acara berlangsung khidmat dan penuh […]

  • Kanwil BPN Banten

    BPN Provinsi Banten Melaksanakan Pemotongan dan Pembagian Daging Kurban kepada Masyarakat dan Ponpes

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melaksanakan pemotongan dan pembagian daging kurban kepada masyarakat sekitar dan pondok pesantren, Rabu (27/5/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriyah, bertempat di Lingkungan Kantor Pertanahan Nasional Kota Serang, Provinsi Banten. Ketua Panitia Kurban sekaligus […]

expand_less