Job Fit Pagaralam Disorot, Supriadi Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Pejabat Bermasalah
- account_circle Yanto Goak
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGARALAM – Job Fit Pagaralam kembali menjadi sorotan. Kepala Inspektorat Kota Pagaralam, Supriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apa pun terhadap pejabat yang sedang bermasalah untuk mengikuti proses Job Fit atau uji kesesuaian jabatan pejabat eselon II.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi bahwa seorang pejabat berinisial DN, yang disebut telah menerima rekomendasi sanksi pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), justru dikabarkan masih berpeluang mengikuti Job Fit guna menduduki jabatan kepala dinas.
Job Fit Pagaralam Jadi Sorotan
Supriadi menjelaskan, Job Fit merupakan mekanisme evaluasi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.
Menurutnya, tujuan Job Fit adalah memastikan pejabat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensinya, bukan sebagai sarana mempertahankan atau memberikan jabatan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan disiplin.
“Job Fit bertujuan menempatkan pejabat sesuai kompetensi, bukan untuk demosi maupun kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia mengaku telah menerima laporan mengenai seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN. Bahkan, pejabat tersebut disebut telah memperoleh rekomendasi sanksi dari BKN berupa pemberhentian, namun masih menduduki jabatan dan dikabarkan akan mengikuti proses Job Fit.
Menurut Supriadi, pelanggaran yang dimaksud antara lain sering tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang cukup lama, serta belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana menjadi bagian dari sanksi yang dijatuhkan.
“Yang bersangkutan sudah mendapat sanksi karena melanggar disiplin pegawai. Selain itu, kewajiban pengembalian kerugian negara juga belum dipenuhi,” katanya.
Inspektorat Tegaskan Tak Beri Rekomendasi
Supriadi menegaskan seluruh persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Pagaralam.
Ia memastikan Inspektorat tidak akan memberikan rekomendasi terhadap pejabat yang masih memiliki persoalan disiplin untuk mengikuti proses Job Fit.
“Kalau saya memberikan rekomendasi, tentu itu melanggar aturan. Tidak mungkin saya melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pagaralam, H. Ludi Oliansyah, ST, mengaku belum mengetahui adanya rekomendasi pemberhentian terhadap pejabat berinisial DN.
Ia mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap informasi yang berkembang tersebut.
“Saya akan evaluasi dan akan mengambil tindakan tegas terkait laporan tersebut,” ujar Wali Kota.
- Penulis: Yanto Goak
