Imigrasi Kuala Tungkal Tegas, WNA Myanmar Pengguna Data Tidak Sah untuk Paspor RI Dilimpahkan ke Kejaksaan
- account_circle WAN
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | Kuala Tungkal — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dokumen negara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka.
N alias M diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan dokumen keimigrasian.
Kasus tersebut terungkap ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam pengajuan tersebut, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran sebagai syarat penerbitan paspor.
Namun, saat proses wawancara dan verifikasi berlangsung, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas dan keterangan yang disampaikan pemohon.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa N alias M merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk mendukung permohonan paspor Republik Indonesia.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal dengan cara menyamarkan status kewarganegaraannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi Republik Indonesia.
“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” tegas Andriw.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap setiap permohonan dokumen keimigrasian akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Menurutnya, proses pemeriksaan identitas dan verifikasi dokumen menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kredibilitas sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
Seiring dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa peneliti, PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya memperoleh dokumen perjalanan Indonesia dengan cara melawan hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya keamanan wilayah sekaligus menjaga integritas dokumen negara dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
- Penulis: WAN
