Kasus OTT Langkat: KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka
- account_circle Siti Nafsiah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LANGKAT – Kasus OTT Langkat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, serta dugaan suap dalam pengurusan proyek pembangunan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus OTT Langkat Berawal dari Dugaan Suap Perizinan dan Jabatan
Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat dan Kota Medan pada Jumat malam.
Dalam operasi tersebut, selain Bupati Langkat, penyidik turut mengamankan beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, di antaranya pejabat pemerintah daerah, pengusaha, hingga pihak perantara.
Informasi yang diterima KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang pelicin dalam proses perizinan proyek pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Saat melakukan operasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta sejumlah alat komunikasi yang kini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka pada Minggu (5/7/2026).
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk meminta maupun menerima keuntungan bagi diri sendiri ataupun pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Kembangkan Penyidikan, Pemerintahan Langkat Terancam Terganggu
Penetapan tersangka memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Langkat meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Mereka berharap penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada pejabat yang kebal terhadap hukum serta menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah provinsi juga menegaskan akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila seluruh proses hukum telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Langkat dikabarkan akan memantau perkembangan perkara dan menjalankan mekanisme kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta mengupayakan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di daerah tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
- Penulis: Siti Nafsiah
