Breaking News
Trending Tags

Kasus OTT Langkat: KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

  • account_circle Siti Nafsiah
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

Kasus OTT Langkat

NEWS PUBLIK | LANGKAT – Kasus OTT Langkat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, serta dugaan suap dalam pengurusan proyek pembangunan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kasus OTT Langkat Berawal dari Dugaan Suap Perizinan dan Jabatan

Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat dan Kota Medan pada Jumat malam.

Dalam operasi tersebut, selain Bupati Langkat, penyidik turut mengamankan beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, di antaranya pejabat pemerintah daerah, pengusaha, hingga pihak perantara.

Informasi yang diterima KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang pelicin dalam proses perizinan proyek pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Saat melakukan operasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta sejumlah alat komunikasi yang kini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka pada Minggu (5/7/2026).

Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk meminta maupun menerima keuntungan bagi diri sendiri ataupun pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Kembangkan Penyidikan, Pemerintahan Langkat Terancam Terganggu

Penetapan tersangka memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Langkat meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Mereka berharap penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada pejabat yang kebal terhadap hukum serta menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara lainnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Pemerintah provinsi juga menegaskan akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila seluruh proses hukum telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Langkat dikabarkan akan memantau perkembangan perkara dan menjalankan mekanisme kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.

KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.

Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta mengupayakan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di daerah tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

  • Penulis: Siti Nafsiah

Rekomendasi Untuk Anda

  • DANAU SIPIN TERLUPAKAN: Aktivis Jhon Herman Ungkap Fakta Kritis dan Bongkar Masalah Kewenangan

    DANAU SIPIN TERLUPAKAN: Aktivis Jhon Herman Ungkap Fakta Kritis dan Bongkar Masalah Kewenangan

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – Danau Sipin terlupakan kembali menjadi sorotan publik setelah kunjungan Wali Kota Jambi bersama jajaran ke kawasan tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026. Kehadiran pemerintah daerah ini menjadi titik terang bagi masyarakat, namun sekaligus membuka fakta lama: ketimpangan pembangunan yang belum terselesaikan. Dalam dialog terbuka, aktivis lingkungan Jhon Herman menyampaikan […]

  • pelepasan mudik gratis 2026 di terminal alam barajo jambi oleh gubernur al haris dan polda jambi

    Polda Jambi Turun Langsung Dukung Pelepasan Mudik Gratis 2026, Pastikan Pengamanan Maksimal

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi turut ambil bagian dalam kegiatan Pencanangan Angkutan Lebaran Terpadu dan Pelepasan Mudik Gratis Tahun 2026 M / 1447 H yang digelar di Terminal Tipe A Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu pagi (14/3/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Transportasi Aman, Keluarga Bahagia” tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara […]

  • Efisiensi Anggaran: Seperti “Menelan Pil Pahit”

    Efisiensi Anggaran: Seperti “Menelan Pil Pahit”

    • 0Komentar

    EFISIENSI ANGGARAN: SEPERTI “MENELAN PIL PAHIT” Oleh : Muhammad Ridwansyah* (Ekonom Universitas Jambi, Ketua Harian Tenaga Ahli Gubernur Jambi) =========================================================== Sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Provinsi Jambi mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp94,8 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah penyesuaian […]

  • Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

    Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARO JAMBI, Pematang Jering – Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Nur Adi Wardoyo menyatakan bahwa Provinsi Jambi dapat dijadikan contoh yang menggerakkan penanaman pohon serentak di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat Penanaman Pohon Serentak se-Provinsi Jambi dalam rangkaian HUT Ke-69 Provinsi Jambi, bertempat di […]

  • Zudarwansyah Mendorong Pemkab dan APH Segera Bertindak Menyelesaikan Konflik di Lahan Eks PT. TI

    Zudarwansyah Mendorong Pemkab dan APH Segera Bertindak Menyelesaikan Konflik di Lahan Eks PT. TI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus — Polemik kepemilikan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah (TI) kembali mencuat dan memantik perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Zudarwansyah. Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan tanah negara yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setelah masa kontrak HGU perusahaan berakhir. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, masyarakat sudah lama melakukan tumpang […]

  • Safari Subuh Gubernur Al Haris di Masjid Raya Magat Sari, Imbau Terkait Ancaman Kemarau 2026

    Safari Subuh Gubernur Al Haris di Masjid Raya Magat Sari, Imbau Terkait Ancaman Kemarau 2026

    • 1Komentar

    NEW PUBLIK | Jambi – Safari Subuh Gubernur Jambi Al Haris kembali digelar dan menjadi momentum penting untuk menyampaikan peringatan serius kepada masyarakat terkait ancaman musim kemarau 2026. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Raya Magat Sari, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, Jumat (10/04/2026), ini diwarnai imbauan tegas soal krisis air, potensi penyakit, hingga risiko kebakaran. Dalam Safari […]

expand_less