Hadapi Babak Baru Hukum Pidana, Polda-Kejati Jambi Kompak Perkuat Sinergi
- account_circle Syarifah
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pun mulai memperkuat koordinasi. Dua institusi penegak hukum tersebut sepakat merapatkan barisan agar penerapan aturan pidana berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara.
Penguatan sinergi itu mencuat dalam kunjungan silaturahmi Kapolda Jambi Irjen Pol. Kresno H. Siregar beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi ke Kantor Kejati Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kapolda Jambi diterima langsung Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. Pertemuan tersebut tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang koordinasi menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Jambi.
Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut yakni penguatan kesamaan persepsi dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP.
Koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, terpadu, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Persoalannya bukan hanya bagaimana aparat menindak pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung rasa keadilan.
Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci agar perubahan dan penerapan ketentuan pidana tidak justru memunculkan persoalan baru di lapangan.
- Penulis: Syarifah










