Sabu 3 Gram Disita! Polres Labusel Bekuk Pria 49 Tahun di Aek Batu
- account_circle RM
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial EPS alias Endang, 49 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat 3,00 gram bruto di kawasan Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Informasi itu masuk melalui Dumas Presisi dan langsung ditindaklanjuti tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, laki-laki itu mengaku bernama EPS alias Endang, warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula alat hisap bong dan satu kaca pirex yang diduga masih terdapat sisa narkotika.
Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar samping rumah EPS.
Namun, penggeledahan belum berhenti di sana.
- Penulis: RM










