Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

  • account_circle Eli
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

NEWS PUBLIK, Kota Jambi – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Jambi. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di kosan bebas bernama Kosan Mhicat.

Kosan yang berlokasi di Jl. Lingkar Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi (36361) tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online dan aktivitas melanggar hukum.

Selain itu, tim media juga menelusuri keberadaan Kosan Po Sari Mustika di RT 09, yang sempat viral di TikTok. Ketua RT berinisial (R) membenarkan bahwa kosan tersebut baru saja digerebek oleh warga. Namun, informasi lebih lanjut diarahkan kepada pengurus kosan, yakni seorang perempuan berinisial (K), yang akrab dipanggil Bude.

Menurut Ketua RT, pemilik kosan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada Bude (K). Warga mengaku resah, apalagi ada dugaan anak di bawah umur yang menginap di tempat itu. Praktik ini diduga terkait prostitusi online.

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

Aturan Hukum yang Mengikat

Perlu diketahui, prostitusi online diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, sedangkan perzinahan dapat dikenai pidana penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 415 KUHP. Artinya, pemilik, pengurus, maupun pihak yang memfasilitasi penggunaan kosan sebagai tempat prostitusi bisa dijerat hukum.

Selain itu, menurut regulasi, pemilik kosan wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga dokumen pajak. Kosan yang termasuk kategori jasa penginapan seharusnya juga dikenakan kewajiban pajak resmi.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan pihaknya akan mendorong penindakan hukum dan audit izin atas kosan Po Sari Mustika maupun rumah kontrakan lain yang terindikasi serupa. Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini rencananya akan dibawa hingga tingkat provinsi maupun pusat.

Tim media juga menduga kosan Po Sari Mustika terkesan kebal terhadap norma hukum dan peraturan daerah di Kota Jambi.

Kosan Mhicat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Kota Baru Jambi Resah

Aparat dan Pemkot Diminta Tegas

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian segera bertindak. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki kewajiban menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi online yang meresahkan warga.

Tembusan izin kosan telah diarahkan kepada Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus mendukung dan mengoptimalkan seluruh program Pemerintah Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah sekaligus strategi mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi. Penegasan tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi […]

  • Pemkab Karawang Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya atas Komitmen Pelayanan Kesehatan

    Pemkab Karawang Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya atas Komitmen Pelayanan Kesehatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan kesehatan. Kabupaten Karawang resmi menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards atas komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang, bertempat di Ballroom JI-EXPO Kemayoran, […]

  • PLTA KMH Klarifikasi Kompensasi Masyarakat Bukan 300 Juta/KK

    PLTA KMH Klarifikasi Kompensasi Masyarakat Bukan 300 Juta/KK

    • 0Komentar

    📰 Manager PLTA KMH Klarifikasi atas Isu Kompensasi 300 Juta/KK NEWS PUBLIK, KERINCI – (24 August 2025) Berkembang isu bahwa masyarakat Tuntut Kompesensi Sungai sebesar 300 juta. Hal ini di sanggah oleh pihak manajemen PLTA KMH ASLORI ILHAM, bahwa isu yang berkembang itu tidak benar ,melainkan isu di dalam masyarkat setempat, untuk di ketahui bahwa […]

  • Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi

    Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi — Sejarah baru dunia medis tercipta di Provinsi Jambi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. meninjau langsung pelaksanaan operasi bedah jantung pintas arteri koroner (bypass) perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (31/10/2025) pagi. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam pemerataan layanan […]

  • PT WIKA Dikecam!! Irigasi Dibangun Tanpa Koordinasi Warga

    PT WIKA Dikecam!! Irigasi Dibangun Tanpa Koordinasi Warga

    • 0Komentar

    📰 PT WIKA Diduga Bangun Irigasi Tanpa Izin, Warga Sungai Penuh Geram NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH — Aroma pelanggaran hukum kembali tercium dari salah satu proyek pembangunan di Kota Sungai Penuh. PT WIKA (Wijaya Karya), yang dikenal sebagai perusahaan besar pelat merah, diduga nekat membangun proyek irigasi di kawasan Air Patah, Simpang Tiga Rawang tanpa […]

  • Literasi Digital: Antara Proteksi dan Pencerahan

    Literasi Digital: Antara Proteksi dan Pencerahan

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. Pendahuluan: Mengapa Literasi Digital Diperlukan Gelombang digital membawa perubahan dahsyat bagi cara manusia berpikir, berinteraksi, dan memahami dunia. Di Indonesia, derasnya arus informasi ternyata diikuti oleh ledakan konten negatif yang mengancam tatanan sosial dan moral bangsa. Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (2025, hlm. 2), sejak tahun 2016 hingga […]

expand_less