Baitul Mal Sabang Salurkan Zakat dan Infak Rp5,1 Miliar, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Tepat Sasaran | News Publik.perss
- account_circle NOVI KARNO
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

0-4160x1872-0-0#
BREAKING : NEWS PUBLIK
Baitul Mal Sabang Salurkan Zakat dan Infak Rp5,1 Miliar, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Tepat Sasaran
SABANG — NEWS PUBLIK | Pemerintah Kota Sabang melalui Baitul Mal Kota Sabang menyalurkan zakat dan infak Masa Haul 2025 Tahun Anggaran 2026 secara nontunai, Jumat (9/10/2026), di Aula Pulau Weh, Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang. Penyaluran tersebut mencakup bantuan zakat bagi 2.812 penerima manfaat dari senif fakir, miskin, dan fisabilillah, serta alokasi dana infak untuk pembangunan 30 unit rumah dengan total anggaran Rp3,6 miliar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dana umat yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong pemanfaatan zakat dan infak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kota Sabang.
Penyaluran tersebut dihadiri Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Drs. H. Suradji Junus, Ketua TP-PKK Kota Sabang Nuri Farisal Zulkifli H. Adam, Ketua BKMT Kota Sabang Erwani Meuthia, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang dan unsur terkait lainnya.
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Baitul Mal Kota Sabang, Mawardi, S.Tr., dan Ketua Badan Baitul Mal Kota Sabang, Shulhan, beserta jajaran pengelola Baitul Mal. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wali Kota Sabang bersama unsur pendamping menyerahkan bantuan zakat secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat.
Agenda penyaluran dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Wali Kota Sabang tertanggal 7 Oktober 2026, dengan mekanisme penyaluran secara nontunai sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana umat.
Wali Kota tegaskan amanah dan ketepatan sasaran
Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam menegaskan bahwa zakat dan infak bukan hanya bagian dari ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas di tengah kehidupan bermasyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Sekretaris, Dewan Pengawas, dan seluruh jajaran Baitul Mal Kota Sabang atas kerja yang telah dilakukan dalam menyukseskan penyaluran zakat dan infak tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Sekretaris, Dewan Pengawas, dan seluruh jajaran Baitul Mal Kota Sabang yang telah bekerja maksimal untuk menyukseskan penyaluran zakat dan infak ini. Kepada para penerima manfaat, saya berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Zulkifli.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa penetapan penerima zakat harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan kriteria yang berlaku. Proses pendataan dan survei diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Kita juga perlu memahami bahwa penyaluran zakat dan infak memiliki ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi. Baitul Mal melakukan pendataan dan survei agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, tidak semua permohonan dapat dipenuhi, dan kita berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut,” jelasnya.
Penegasan tersebut menempatkan amanah sebagai prinsip utama dalam pengelolaan zakat. Setiap dana yang dihimpun dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan sesuai hak penerima, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kota Sabang, pengelolaan zakat dan infak juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial. Namun, kepercayaan masyarakat harus senantiasa dijaga melalui proses yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak 2.812 penerima manfaat memperoleh zakat
Dalam penyaluran zakat Masa Houl 2025 Tahun Anggaran 2026, Baitul Mal Kota Sabang menyalurkan bantuan kepada tiga kelompok penerima atau senif, yakni fakir, miskin, dan fisabilillah.
Untuk senif fakir, bantuan diberikan kepada 672 kepala keluarga (KK). Setiap penerima memperoleh Rp800.000, dengan total anggaran mencapai Rp537.600.000.
Sementara itu, senif miskin menerima bantuan untuk 1.676 kepala keluarga. Masing-masing memperoleh Rp500.000, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp838.000.000.
Adapun bantuan bagi senif fisabilillah diberikan kepada 464 penerima yang terdiri atas guru TPA/TPQ, guru diniyah, dan balai pengajian. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp307.300, dengan total anggaran mencapai Rp142.587.200.
Secara keseluruhan, jumlah penerima dari ketiga kelompok tersebut mencapai 2.812 penerima manfaat, dengan total anggaran zakat sebesar Rp1.518.187.200.
Penyaluran ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang berhak menerima zakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada saat yang sama, bantuan kepada para guru TPA/TPQ, guru diniyah, dan balai pengajian diharapkan turut mendukung keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Bantuan zakat bagi kelompok fakir dan miskin merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Sementara itu, penyaluran untuk senif fisabilillah menjadi bagian dari distribusi zakat sesuai kategori penerima yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Melalui pendistribusian yang tepat, zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Kota Sabang.
Dana infak Rp3,6 miliar dialokasikan untuk 30 unit rumah
Selain penyaluran zakat, dana infak juga dialokasikan untuk pembangunan 30 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp120 juta per unit. Dengan demikian, total alokasi anggaran pembangunan rumah tersebut mencapai Rp3.600.000.000 atau Rp3,6 miliar.
Program ini menjadi bagian dari pemanfaatan dana infak untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak bagi penerima yang memenuhi persyaratan program.
Pembangunan rumah tidak hanya menyangkut penyediaan bangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat. Hunian yang layak diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kehidupan keluarga yang lebih baik.
Agar manfaat program benar-benar tercapai, pelaksanaan pembangunan perlu didukung verifikasi penerima, pengawasan pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, alokasi dana infak dapat memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan.
Jika digabungkan berdasarkan rincian yang disampaikan, anggaran zakat sebesar Rp1.518.187.200 dan alokasi pembangunan rumah sebesar Rp3.600.000.000 mencapai Rp5.118.187.200 atau sekitar Rp5,12 miliar.
Angka tersebut merupakan penjumlahan dari rincian anggaran zakat dan alokasi pembangunan rumah yang tercantum dalam bahan pemberitaan ini.
Penyaluran nontunai perkuat transparansi dan akuntabilitas
Seluruh bantuan zakat dalam kegiatan tersebut disalurkan secara nontunai melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing mustahik atau penerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam bahan kegiatan.
Mekanisme nontunai diharapkan mendukung tertib administrasi, memperjelas pencatatan transaksi, serta memudahkan proses penelusuran dan pertanggungjawaban penyaluran dana.
Zulkifli menegaskan bahwa tata kelola zakat dan infak perlu terus diperkuat agar pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
Transparansi tidak hanya berkaitan dengan cara dana disalurkan, tetapi juga mencakup keterbukaan mengenai kriteria penerima, besaran bantuan, proses verifikasi, pelaksanaan program, serta pertanggungjawaban anggaran.
Karena itu, Baitul Mal diharapkan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, mulai dari penghimpunan dana, pendataan calon penerima, verifikasi mustahik, pendistribusian, hingga evaluasi manfaat program.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa dana zakat dan infak digunakan sesuai peruntukannya.
Kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang bersama unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan jajaran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam mendukung pelaksanaan program sosial dan keagamaan.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat efektivitas program serta mendorong pengelolaan dana umat yang semakin tertib dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Wali Kota ajak masyarakat tingkatkan zakat dan sedekah
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sabang juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikannya, sekaligus memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah memiliki manfaat sosial yang besar apabila dikelola dengan baik dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
“Setiap zakat, infak dan sedekah yang kita tunaikan, insyaallah akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang akan terus mendukung penguatan pengelolaan zakat dan infak sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial.
Ia juga berharap penyaluran tersebut membawa keberkahan bagi para muzaki, pemberi infak, pengelola zakat, dan seluruh penerima manfaat.
“Harapan kami, semoga penyaluran zakat dan infak ini membawa keberkahan bagi para muzaki, pemberi infak, pengelola zakat, dan tentunya seluruh penerima manfaat,” tutupnya.
Amanah dana umat harus berbuah manfaat nyata
Penyaluran zakat dan infak Masa Houl 2025 Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran Baitul Mal dalam mengelola dan mendistribusikan dana umat di Kota Sabang.
Besarnya anggaran dan jumlah penerima manfaat harus diiringi dengan tanggung jawab pengelolaan, ketepatan sasaran, serta keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Keberhasilan pengelolaan zakat tidak semata-mata diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari sejauh mana bantuan menjangkau masyarakat yang berhak, meringankan beban kehidupan, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima.
Dengan tata kelola yang profesional, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang jelas, zakat dan infak diharapkan menjadi kekuatan sosial yang mendukung pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, zakat merupakan amanah yang harus dijaga, infak merupakan wujud kepedulian yang perlu terus ditumbuhkan, dan transparansi menjadi bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Melalui sinergi Pemerintah Kota Sabang, Baitul Mal, dan masyarakat, dana umat diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat solidaritas, kepedulian, dan keadilan sosial di Kota Sabang.
-Reporter/Pers Media News Publik Wilayah Sabang : MJ Eric Karno
- Penulis: NOVI KARNO
















































