Bukan Sekadar Audiensi! 18 Kasus Karhutla Jadi Agenda Penting Pembahasan Kapolres dan AWaSI
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI, JAMBI – Sebanyak 18 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah ditangani Polres Muaro Jambi. Dari jumlah tersebut, dua kasus sudah memasuki tahap penyidikan. Angka ini menjadi salah satu sorotan dalam audiensi Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah dengan Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan di ruang kerja Kapolres Muaro Jambi itu tidak hanya membahas penguatan hubungan kepolisian dengan insan pers. Penanganan karhutla juga menjadi perhatian, mulai dari upaya pemadaman, pencegahan, hingga proses hukum terhadap kasus yang ditemukan.
Di tengah pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penanganan karhutla menjadi isu yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
18 Kasus Karhutla, Dua Masuk Penyidikan
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah menyampaikan bahwa jajarannya telah menangani 18 kasus karhutla. Dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam penanganan di lapangan, personel Polres Muaro Jambi dikerahkan untuk membantu pemadaman sekaligus menangani aspek hukum atas peristiwa kebakaran yang ditemukan.
Polres Muaro Jambi juga melakukan edukasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diingatkan untuk menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Sebab, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul. Kesadaran warga dan kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian penting dalam menekan risiko karhutla.
Meski demikian, angka 18 kasus tersebut perlu dibaca sesuai perkembangan penanganannya. Dua kasus yang telah memasuki penyidikan tidak serta-merta berarti perkara itu telah terbukti di pengadilan. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Eli/Tim
















































