Breaking News
light_mode
Trending Tags

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

  • account_circle Hendra
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mengatur hak pekerja atas THR di perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Dengan kata lain, THR bukan hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

THR Wajib untuk Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, pekerja kontrak maupun pekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan tersebut biasanya dilakukan dengan rumus perbandingan masa kerja terhadap satu tahun kerja.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak Normatif Pekerja Harus Dipenuhi

Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemenuhan THR merupakan bagian dari perlindungan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami hak-haknya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Tunjangan Hari Raya, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bonus tahunan perusahaan.

Sebaliknya, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Hendra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Orang Pembawa Sabu Ditangkap Polsek Kampung Rakyat di Labusel

    Dua Orang Pembawa Sabu Ditangkap Polsek Kampung Rakyat di Labusel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menangkap dua pria yang berprofesi sebagai buruh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun Pekan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu, 31 Januari 2026. Kedua tersangka berinisial MRH (39) […]

  • Buka Puasa Bersama DPRD Jambi Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Silaturahmi

    Buka Puasa Bersama DPRD Jambi Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Silaturahmi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar kegiatan buka puasa bersama jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara pimpinan DPRD, anggota dewan, serta pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi menjelang […]

  • Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    • 1Komentar

    📰Dandim Cup 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT ke-80 RI di Sungai Penuh NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0417/Kerinci menggelar Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025. Pembukaan berlangsung meriah pada Minggu (10/8/2025) di Lapangan KONI Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Turnamen ini dibuka secara […]

  • Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

    Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muaro Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, secara resmi menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Jumat (21/11/2025) malam, Wagub Sani menegaskan bahwa […]

  • Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Bersama Wakil Ketua Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tegal Luhur

    Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Bersama Wakil Ketua Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tegal Luhur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – H. Endang Sodikin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, bersama Wakil Ketua II DPRD Karawang dari Fraksi Partai NasDem Dian Fahrud Jaman, serta Wakil Ketua I DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat H. Oma MiGmblungdi bantu Tim Rescue turun langsung menyalurkan bantuan makanan ringan kepada warga terdampak banjir di Dusun Tegal Luhur, […]

  • Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Batang Toru, Sumatera Utara – Aksi nyata solidaritas ditunjukkan Kader DPD IPK Paluta dengan turun langsung ke sejumlah titik bencana alam di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kehadiran mereka sekaligus membawa bantuan untuk warga terdampak serta menilai langsung kondisi lapangan yang hingga kini masih memprihatinkan. Sejumlah desa yang disambangi IPK […]

expand_less