Breaking News
Trending Tags

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

  • account_circle Hendra
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • print Cetak
THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mengatur hak pekerja atas THR di perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Dengan kata lain, THR bukan hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

THR Wajib untuk Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, pekerja kontrak maupun pekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya selama memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan karyawan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan tersebut biasanya dilakukan dengan rumus perbandingan masa kerja terhadap satu tahun kerja.

Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang harus diberlakukan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Dalam aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak Normatif Pekerja Harus Dipenuhi

Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemenuhan THR merupakan bagian dari perlindungan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami hak-haknya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Tunjangan Hari Raya, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa THR hanyalah bonus tahunan perusahaan.

Sebaliknya, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Hendra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iman Wahyudi, Lurah Way Urang Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Anggota KPPS se-Kelurahan Way Urang

    Iman Wahyudi, Lurah Way Urang Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Anggota KPPS se-Kelurahan Way Urang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Anggota KPPS dari 19 TPS se-Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dikukuhkan oleh Ketua PPS Kelurahan Way Urang, Dimas, dalam acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Kalianda pada Kamis (07/11/2024). Pengukuhan/pelantikan anggota KPPS se-kelurahan Way Urang tersebut di hadiri oleh Lurah Way Urang Imam Wahyudi SH MM, […]

  • Arahan KPK Karawang

    Arahan KPK Karawang, Bupati Tegaskan Momentum Perubahan Tata Kelola

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Arahan KPK Karawang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Tindak Lanjut Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Kamis (9/7/2026) pagi. Melalui rapat tersebut, Bupati Karawang meminta seluruh Aparatur Sipil […]

  • Kegiatan assessment penilaian dampak sosial PTPN IV Regional I di Kebun Aek Torop

    PTPN IV Regional I Dorong Penyusunan Dokumen Dampak Sosial melalui Assessment 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SUMATERA UTARA – PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop menggelar kegiatan assessment penyusunan dokumen Penilaian Dampak Sosial Tahun 2026 bersama tim konsultan dan peserta pelaksanaan dari berbagai unit kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah memperkuat pemahaman seluruh pimpinan unit terkait pentingnya penyusunan dokumen dampak […]

  • GUGATAN MASYARAKAT UNSONGI KE PTUN PALU, Guncang Dinas ESDM Sulawesi Tengah

    MENCEKAM! GUGATAN MASYARAKAT UNSONGI KE PTUN PALU, Guncang Dinas ESDM Sulawesi Tengah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PALU – Gugatan terhadap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah resmi dilayangkan oleh masyarakat Desa Unsongi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Langkah hukum ini dipicu oleh pencabutan sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan PT Rezky Utama Jaya yang dinilai prematur dan melanggar hukum. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 3 April 2026, sebagaimana […]

  • Judi Online

    Judi Online Jadi Bahaya Laten, Kominfo Jambi Ingatkan Mahasiswa UIN

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Judi Online menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai sebagai bahaya laten yang dapat merusak generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa. Peringatan ini disampaikan dalam kuliah umum SI Festival 2026 di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (17/06/2026). Dalam kegiatan bertema Membangun Kesadaran […]

  • RDPU Komisi IV DPRD Batam bahas Yayasan Djuwita Prakarsa

    Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU Bahas Dugaan Legalitas KB Yayasan Djuwita Prakarsa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. Agenda […]

expand_less