Kasus Pengancaman Wartawan di Lampung Selatan Libatkan Saksi Ahli

Kriminal

NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan bernama SR oleh seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan pada 3 September 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-26/IX/2024 di Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan.

Menurut kronologi kejadian, saat berada di rumah terlapor, yang berinisial R, korban mengaku diancam dengan sebilah sabit yang diletakkan di lehernya. Akibat insiden tersebut, SR mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Katibung. Saat ini, penanganan perkara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, SR, dan beberapa saksi dari pihak pelapor.

“Kami juga telah memeriksa terlapor, R, serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” lanjutnya.

Selain itu, untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, penyidik meminta keterangan dari saksi ahli pidana, Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah, SH, MH, dan ahli bahasa, Dr. Edi Suyanto, M.Pd, dari Universitas Lampung.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan kembali. Setelah itu, gelar perkara lanjutan terkait tindak pidana ini akan dilaksanakan di Polres Lampung Selatan,” tutup Kasat Reskrim. (Juhri/Gunawan)