Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

    Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sengeti – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025. Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (14/11/2025) malam, sebagai tanda dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan MTQ di kabupaten tersebut. Acara pelantikan dihadiri berbagai unsur penting […]

  • Komitmen Hj. Hesti Haris pada Pendidikan Keagamaan: Gerakan 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diperluas ke Satuan Pendidikan

    Komitmen Hj. Hesti Haris pada Pendidikan Keagamaan: Gerakan 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diperluas ke Satuan Pendidikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kota Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pendidikan keagamaan di Provinsi Jambi. Melalui Gerakan 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an, TP-PKK memperluas implementasi program tersebut ke berbagai satuan pendidikan, salah satunya SMA Adhyaksa 1 Kota Jambi di Jalan Jenderal Urip […]

  • Masuk 4 Besar Nasional, Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag

    Masuk 4 Besar Nasional, Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Provinsi Jambi kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Anugerah Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi berhasil menembus empat besar provinsi terbaik di Indonesia yang dinilai memiliki perhatian serius dan konsisten dalam mendukung pengembangan pendidikan agama Islam. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris […]

  • Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

    Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 April 2025, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Faraksi […]

  • Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

    Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengigatkan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) Asal Provinsi Jambi untuk menjaga kondisi fisik, mental dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Karena ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima. Hal tersebut […]

  • Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Babinsa Koramil 420-09/Bangko Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Cek Debit Air di Sungai Merangin

    Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Babinsa Koramil 420-09/Bangko Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Cek Debit Air di Sungai Merangin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin — Menghadapi musim penghujan yang intens, Babinsa Koramil 420-9/Bangko, Serda Firman Aprinaldi bersama Bhabinkamtibmas Aipda Yoke, melakukan langkah antisipatif untuk mengurangi risiko bencana banjir dan tanah longsor di wilayah binaannya. Serda Firman Aprinaldi Dan Aipda Yoke melaksanakan patroli di sepanjang aliran Sungai Merangin yang berada di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, sekaligus mengecek […]

expand_less