Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Red
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Katamso saat memimpin upacara Hardiknas 2026 di Tanjung Jabung Barat

    Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu pada Hardiknas 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., memimpin langsung upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang digelar pada Senin (04/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, Katamso bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk terus mendorong pendidikan yang berkualitas, inklusif, […]

  • Strategis! Gubernur Al Haris Sebut HKTI dan Wanita Tani Pilar Kedaulatan Pangan Jambi

    Strategis! Gubernur Al Haris Sebut HKTI dan Wanita Tani Pilar Kedaulatan Pangan Jambi

    • 0Komentar

    📰 Strategis! Gubernur Al Haris Sebut HKTI dan Wanita Tani Pilar Kedaulatan Pangan Jambi NEWS PUBLIK | Muaro Jambi – Gubernur Al Haris sebut HKTI dan Wanita Tani mitra strategis pangan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan […]

  • Polisi Ungkap 27,8 Kg Ganja di Labusel, Buruh Asal Padang Ditangkap

    Polisi Ungkap 27,8 Kg Ganja di Labusel, Buruh Asal Padang Ditangkap

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27.869 gram atau hampir 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket. Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial DAS (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Informasi pengungkapan kasus ini […]

  • Peredaran Sabu di SP Padang Terbongkar, AP Menghembuskan Nafas di Rumah Sakit

    Peredaran Sabu di SP Padang Terbongkar, AP Menghembuskan Nafas di Rumah Sakit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KAYUAGUNG, OKI, SUMSEL — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Operasi penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres OKI pada Jumat malam (9/1/2026) itu berujung pada meninggalnya satu terduga pelaku. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan dua […]

  • Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Narasi pelarangan tenaga ahli gubernur yang belakangan muncul di ruang publik sesungguhnya tidak memiliki pijakan regulatif yang valid maupun rasionalitas kebijakan yang memadai. Posisi tenaga ahli merupakan bagian integral dari arsitektur tata kelola pemerintahan modern, terutama dalam memastikan kualitas analisis, konsistensi perencanaan, dan […]

  • Kabupaten Karawang Catat Kenaikan IPM Signifikan dan Penurunan Angka Kemiskinan di Tahun 2025

    Kabupaten Karawang Catat Kenaikan IPM Signifikan dan Penurunan Angka Kemiskinan di Tahun 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang merilis capaian makro pembangunan sepanjang 2025 dengan hasil yang menggembirakan. Data terbaru menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Karawang mencapai 74,59. Angka ini naik signifikan dari 73,82 pada 2024. Capaian tersebut menempatkan Karawang dalam kategori IPM Tinggi. Selain itu, pemerintah daerah berhasil melampaui target RPJMD 2025 yang ditetapkan […]

expand_less