Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Red
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim relawan RMD Tindaklanjuti Persoalan Rehabilitasi di Kantor Dewan DPRD Tanggamus

    Tim relawan RMD Tindaklanjuti Persoalan Rehabilitasi di Kantor Dewan DPRD Tanggamus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – Menindaklanjuti persoalan dugaan korupsi terkait rehab gedung sekretariat DPRD Tanggamus yang disoroti oleh Ketua Relawan RMD Tanggamus, Mat Suani akrab dipanggil Joni. Relawan bergerak melakukan investigasi. Kota Agung, Jum’at, 6 Februari 2026 Komplek Perkantoran DPRD Tanggamus. Diperoleh informasi dari beberapa sumber informasi yang ada kaitannya pembangunan proyek tersebut, Kabag dan […]

  • Hj. Hesti Haris Nahkodai PW BKMT: Momentum Sinergi Dakwah dan Pembangunan

    Hj. Hesti Haris Nahkodai PW BKMT: Momentum Sinergi Dakwah dan Pembangunan

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris Nahkodai PW BKMT: Momentum Sinergi Dakwah dan Pembangunan NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Terpilihnya Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW BKMT) Provinsi Jambi periode 2025-2030 dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) V BKMT yang berlangsung di Auditorium […]

  • Kegiatan Bersih Lingkungan SMPN 5 Karawang Barat Wujudkan Sekolah Asri

    Peduli Lingkungan! Kegiatan Bersih Lingkungan SMPN 5 Karawang Barat Wujudkan Sekolah Asri

    • 0Komentar

    📰 Peduli Lingkungan! Kegiatan Bersih Lingkungan SMPN 5 Karawang Barat Wujudkan Sekolah Asri NEWS PUBLIK | Karawang – Kegiatan bersih lingkungan SMPN 5 Karawang Barat menjadi langkah nyata dalam menciptakan suasana sekolah yang sehat, nyaman, dan mendukung proses belajar mengajar. Melalui Gerakan Sekolah Asri, para siswa, guru, dan staf sekolah bahu-membahu menjaga kebersihan sekaligus memperindah […]

  • GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP

    • 0Komentar

    RENUNGAN JUM’AT GERAKAN GEN Z CINTA ZAKAT MERAIH KEMENANGAN HIDUP Oleh: M.Amin Abdullah SKM.M.Kes Ketua BAZNAS Provinsi Jambi   Puji syukur tak henti-hentinya kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang tak terhingga, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi […]

  • Majelis Taklim Masjid dan Langgar Kelurahan Sai Putri Resmi Dilantik, BKMT Dorong Penguatan Peran Ibu-Ibu

    Majelis Taklim Masjid dan Langgar Kelurahan Sai Putri Resmi Dilantik, BKMT Dorong Penguatan Peran Ibu-Ibu

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – Majelis Taklim Masjid dan Langgar se-Kelurahan Sai Putri, Kecamatan Danau Sipin, resmi dilantik pada Jumat (30/01/2026) dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Masjid Jamiatul Ulum Cadas. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Ranting (PR) BKMT Kelurahan Sai Putri, Jasiar, serta dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) BKMT Kota […]

  • Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah kepada Lemhannas RI

    Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Aset Strategis Lemhannas RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di Jakarta, Rabu (20/05/2026). Penyerahan bertepatan dengan perayaan HUT ke-61 Lemhannas RI. Sertifikat diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily. “Kami serahkan sertifikat Hak […]

expand_less