Breaking News
Trending Tags

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • account_circle Red
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT Pejabat Pajak, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Fakta Suap Rp4 Miliar

    OTT Pejabat Pajak, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Fakta Suap Rp4 Miliar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026). Salah satu tersangka yang dijerat adalah Dwi Budi Iswahyu […]

  • Labuhanbatu Selatan raih WTP ke-13 berturut-turut

    Labusel Pertahankan WTP 13 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih […]

  • Jalur Maut Tak Bertuan di Jalan Raya Mauk-Sepatan: Truk Kontainer Kembali Makan Korban

    Jalur Maut Tak Bertuan di Jalan Raya Mauk-Sepatan: Truk Kontainer Kembali Makan Korban

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGERANG – Jalan Raya Mauk-Sepatan kembali berlumuran darah, kecelakaan tragis yang melibatkan truk kontainer kembali merenggut nyawa seorang pengendara motor, Sabtu (2/5/2026). Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warga Sepatan dan pengguna jalan yang menilai jalur tersebut semakin berbahaya dan minim pengawasan. Kejadian nahas ini terjadi ketika sebuah truk kontainer diduga melaju dengan berkompoi […]

  • Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menindaklanjuti dengan paparan mengenai Keputusan DPD RI nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah dalam hal kebijakan daerah […]

  • Tangis Haru Pecah di Mauk: Saefi Akhirnya Bertemu Ibunda yang Hilang

    Tangis Haru Pecah di Mauk: Saefi Akhirnya Bertemu Ibunda yang Hilang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/5/2026). Saefi, warga Kampung Cirunten Hilir, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, akhirnya bertemu dengan ibundanya, Iyam (53) yang sebelumnya dilaporkan hilang selama satu minggu. “Alhamdulillah hari ini saya bersama keluarga datang ke Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang untuk bertemu dan menjemput […]

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov untuk Waspada Terhadap Lonjakan Harga Jelang Ramadan

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov untuk Waspada Terhadap Lonjakan Harga Jelang Ramadan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Harga bahan pokok Jelang Ramadan di Jambi menjadi sorotan serius Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan harga, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan permintaan pangan. Hal tersebut disampaikan Samsul saat menghadiri kegiatan Gerakan Pangan […]

expand_less