Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rumah Sakit RSUD Batin Mangunang Langgar SOP Pelayanan, Keluarga Pasien Angkat Bicara

  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026

NEWS PUBLIK, TANGGAMUS — Diluar nalar, Pelayanan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung Kabupaten Tanggamus melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, Azriel Adi Daya Pasien yang mengalami keluhan Sakit pada bagian Perut dalam kondisi Merintih kesakitan mengeluh, saat dirinya akan di ambil Sampel darah dan memaksakan diri untuk berjalan dengan jarak Puluhan Meter ke arah Laboratorium tanpa ditangani oleh Tenaga Medis, Jum’at, 02 Januari 2026.

Zudarwansyah, S.Kom atau sapaan akrab (Iwan Talo) Komisi IV DPRD Tanggamus Ketua Fraksi Gerindra selaku Orang Tua Pasien, tidak terima dengan pelayanan RSUD yang diberikan oleh anaknya, dirinya memastikan adanya Peraturan SOP yang dinilai tidak sesuai dan telah merugikan Pasien.

Saya tidak Terima atas kejadian ini, anak saya dalam kondisi merintih merasakan sakit di bagian perut malah harus berjalan untuk di ambil sampel darah dengan jarak yang cukup jauh. Proses Pelayanan Kesehatan yang seharusnya memudahkan Masyarakat justru sebaliknya, Itulah yang membuat saya tidak terima dengan pelayanan RSUD Batin Mangunang,” Katanya.

Pasien Dipindahkan ke Rumah Sakit Lain

Iwan Talo menyampaikan bahwa Azriel sudah di bawa ke Rumah sakit yang ada di wilayah Pringsewu, agar mendapatkan penanganan yang terbaik. Kemudian, dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib mengevaluasi kinerja tenaga Kesehatan RSUD Batin Mangunang dalam hal SOP Pelayanan, supaya Profesional dalam menangani Pasien.

Anak saya sudah di bawa ke Rumah Sakit di Pringsewu. Hal ini Pemda Tanggamus wajib tahu akan pelayanan yang di jalankan oleh pihak RSUD, ini jelas pelanggaran,” Tuturnya.

Atas kejadian itu, Tim mengkonfirmasi kepada Dr. Panji salah satu Dokter RSUD Batin Mangunang mengenai syarat SOP yang menimpa Azriel.

Saya sudah telpon kepala IGD nya untuk menyampaikan kepada petugas IGD, dan saya telpon kepala Lab nya. Jadi memang dari dulu sudah seperti itu, dan untuk saat ini saya minta harus dirubah, tidak ada lagi pasien yang mundar mandir. Harusnya petugas yang mengambil lab itu di IGD, hasilnya nanti akan masuk kedalam rekam medis kita secara elektronik. Jadi saya pesankan tidak ada lagi yang mundar mandir, dan nanti hari Senin akan saya tegaskan lagi,”jelas Dr. Panji saat dikonfirmasi melalui via telpon.

Perbedaan Keterangan di IGD

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal Piket Pelayanan IGD, Dr. Panji menyampaikan bahwa saat itu dijadwalkan kepada Dr. Haidir.

Kemudian, Tim mencoba mengkonfirmasi di ruangan IGD, terlihat bahwa Dr. Haidir tidak ada di tempat melainkan Dr. Aji Satria Wicaksono, Pajri, Ria dan Yulia.

Saat dikonfirmasi, Dr. Aji Satria Wicaksono yang menangani perkara sampel darah tersebut menerangkan, bahwa dirinya pada saat itu sedang melihat pasien yang dalam kondisi Urgent.

Memang saya yang menangani Pasien di Laboratorium pak, untuk masalah pasien yang disuruh jalan saya tidak tahu, soalnya tadi saya sedang melihat pasien anak yang kondisinya urgent pasca tenggelam di laut,”tuturnya.

Selanjutnya, diketahui bahwa jadwal piket yang seharusnya di hadiri oleh Dr. Haidir, tetapi tidak ada ditempat, tak berselang lama, dirinya Hadir setelah Tim akan beranjak meninggalkan RSUD Batin Mangunang.

Melalui wawancara, Dr. Haidir menyampaikan bahwa pelayanan yang di berikan sudah sesuai SOP, Pasien yang akan di ambil Sampel harus berjalan ke Laboratorium jika Pasien masih dalam kondisi baik.

Pasien dalam kondisi baik, dan SOP nya seperti itu. Pasien yang dalam kondisi baik harus berjalan jika ingin di ambil sampel darahnya, kecuali Pasien dalam kondisi di Infus,” Terang Dr. Haidir.

Tinjauan Etika dan Dasar Hukum

Secara umum, tenaga medis berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mempertimbangkan kondisi dan kenyamanan pasien. Memaksa pasien yang sakit untuk berjalan tanpa bantuan yang diperlukan bisa dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran etika.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dan perubahannya menjadi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika dokter tersebut berstatus PNS di RSUD.
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sampai ditayangkan berita ini, Direktur RSUD Batin Mangunang serta pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.

  • Penulis: Wandi
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekon Mulang Maya Kota Agung Timur Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    Pekon Mulang Maya Kota Agung Timur Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Pemerintah terus menggenjot percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2025. Menindak lanjuti instruksi tersebut, Pekon […]

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Dipersoalkan, Satpam RSUD Kayuagung Mengaku Dirugikan

    Gaji PPPK Paruh Waktu Dipersoalkan, Satpam RSUD Kayuagung Mengaku Dirugikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Kayuagung, OKI, SUMSEL – Polemik perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang diduga menerapkan sistem penggajian tidak merata antar bidang, sehingga memicu keresahan […]

  • Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

    Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menghadirkan terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu pemberlakuan Pidana Kerja Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan […]

  • Kementrian PAN-RB Berikan RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

    Kementrian PAN-RB Berikan RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

    • 0Komentar

    📰 RSUD Raden Mattaher Jambi Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kementerian PAN-RB NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menerima penghargaan sebagai Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Predikat “Sangat Baik” pada Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri […]

  • Jejak Kasus Lukman Terbongkar, Polres Karawang Ringkus Pemasok Sabu di Green Harmony

    Jejak Kasus Lukman Terbongkar, Polres Karawang Ringkus Pemasok Sabu di Green Harmony

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang melalui Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Maulana Yusuf Bahtiar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di lingkungan perumahan. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA […]

  • Sekda Sudirman: Bazar Ramadhan Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

    Sekda Sudirman: Bazar Ramadhan Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengatakan, Bazar Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakannya pada Pembukaan Bazar Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, bertempat di Kantor DWP Provinsi Jambi, […]

expand_less