Judi Online Jadi Bahaya Laten, Kominfo Jambi Ingatkan Mahasiswa UIN
- account_circle GR
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Judi Online menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai sebagai bahaya laten yang dapat merusak generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa. Peringatan ini disampaikan dalam kuliah umum SI Festival 2026 di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (17/06/2026).
Dalam kegiatan bertema Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah menegaskan bahwa judi online kini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, terutama karena mudah diakses melalui perangkat digital.
Judi Online Dinilai Picu Kecanduan dan Kerugian Sosial
Ariansyah menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam judi online, mulai dari faktor sosial ekonomi, situasional, pembelajaran, hingga persepsi keliru tentang peluang kemenangan dan kemampuan teknologi.
Ia menyoroti bahwa kebiasaan ini sering bermula dari nominal kecil, namun berkembang menjadi kecanduan yang merugikan.
“Kadang judi online itu dimulai dari 50 ribu rupiah, angka tidak besar tetapi karena sudah kecanduan hal ini dilakukan terus menerus,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik judi online bahkan telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk penerima bantuan sosial.
Dampak Judi Online Terhadap Generasi Muda
Dalam pemaparannya, Ariansyah menyebutkan sejumlah ciri kecanduan judi online, seperti tidak mampu menahan keinginan berjudi, berbohong tentang aktivitas, hingga mengabaikan keluarga dan lingkungan sosial.
Sementara itu, dampak negatifnya sangat luas, mulai dari kerusakan finansial, konflik keluarga, gangguan psikologis, hingga meningkatnya risiko tindakan kriminal dan putus sekolah.
“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari terpuruknya ekonomi keluarga hingga ancaman kehilangan masa depan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti pemblokiran situs judi online, sosialisasi publik, hingga edukasi melalui media cetak dan digital.
Upaya tersebut juga diperkuat dengan penyebaran informasi melalui baliho, spanduk, media sosial, videotron, serta dialog publik di berbagai media.
Kominfo Jambi juga aktif melakukan deklarasi anti judi online di lingkungan pelajar serta membuka layanan pengaduan masyarakat.
Mahasiswa Diminta Jadi Agen Literasi Digital
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa UIN Jambi juga diajak untuk berperan aktif sebagai agen literasi digital di lingkungan masing-masing.
Menurut Ariansyah, pencegahan judi online tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat, terutama generasi muda yang paling rentan terhadap pengaruh digital.
- Penulis: GR
