Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto, Kerugian Miliaran
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Nama influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, terseret dalam laporan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Di dalam grup tersebut, korban menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji keuntungan besar.
Pada Januari 2024, korban disebut diarahkan membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Karena percaya, salah satu korban menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar.
Namun, realitas berbanding terbalik. Harga koin justru anjlok tajam hingga menyebabkan kerugian mencapai minus 90 persen dari nilai portofolio, jauh dari janji awal.
Ribuan Member Diklaim Jadi Korban
Informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @skyholic888, menyebut laporan tersebut dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto. Akun itu mengklaim terdapat sekitar 3.500 orang korban dengan estimasi kerugian total mencapai lebih dari Rp200 miliar.
View this post on Instagram
Disebutkan pula, para korban sempat merasa takut melapor karena diduga mendapat ancaman. Namun setelah membentuk grup komunikasi, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Akun tersebut juga mengunggah bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi serta mendalami alat bukti. Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 492 KUHP
- Pasal 607 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan dan masih mendalami seluruh laporan serta bukti yang diajukan.
- Penulis: *
- Editor: NEWS PUBLIK
