Breaking News
light_mode
Trending Tags

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto, Kerugian Miliaran

  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Nama influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, terseret dalam laporan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Di dalam grup tersebut, korban menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji keuntungan besar.

Pada Januari 2024, korban disebut diarahkan membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Karena percaya, salah satu korban menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar.

Namun, realitas berbanding terbalik. Harga koin justru anjlok tajam hingga menyebabkan kerugian mencapai minus 90 persen dari nilai portofolio, jauh dari janji awal.

Ribuan Member Diklaim Jadi Korban

Informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @skyholic888, menyebut laporan tersebut dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto. Akun itu mengklaim terdapat sekitar 3.500 orang korban dengan estimasi kerugian total mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Disebutkan pula, para korban sempat merasa takut melapor karena diduga mendapat ancaman. Namun setelah membentuk grup komunikasi, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Akun tersebut juga mengunggah bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi serta mendalami alat bukti. Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
  • Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 492 KUHP
  • Pasal 607 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan dan masih mendalami seluruh laporan serta bukti yang diajukan.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jambi Tegaskan Hanya Ada Kerusakan Minor di Islamic Center yang Masih Tanggung Jawab Kontraktor

    DPRD Jambi Tegaskan Hanya Ada Kerusakan Minor di Islamic Center yang Masih Tanggung Jawab Kontraktor

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Islamic Center dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada Selasa (10/6/2025) lalu. Hal ini terkait isu yang berkembang seperti adanya genangan air dan hal lainnya di ikon baru Provinsi Jambi ini. Hasilnya, setelah pembahasan secara komprehensif (menyeluruh) selama […]

  • Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama 80 Ribu Gerai Kopdes Merah Putih Secara Virtual

    Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama 80 Ribu Gerai Kopdes Merah Putih Secara Virtual

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri secara virtual acara peletakan batu pertama pembangunan 80 ribu gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Jumat (17/10/2025) siang. Kegiatan ini diikuti Gubernur Al Haris bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, Sekda Kota […]

  • Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Muaro Jambi

    Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Muaro Jambi

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Muaro Jambi NEWS PUBLIK, Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW-BKMT) Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melantik secara resmi Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim (PD-BKMT) Kabupaten Muaro Jambi yang diketuai oleh Ririn Noviyanti, SE. Acara […]

  • MJUGGp, TNKS, dan Candi Muaro Jambi sebagai Pilar Utama Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

    MJUGGp, TNKS, dan Candi Muaro Jambi sebagai Pilar Utama Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

    • 1Komentar

    📰 MJUGGp, TNKS, dan Candi Muaro Jambi sebagai Pilar Utama Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Provinsi Jambi kaya akan alam dan budaya, dengan Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Candi Muaro Jambi sebagai tiga pilar pembangunan berkelanjutan. Ketiganya menjadi sumber daya utama pariwisata berbasis konservasi dan edukasi, penggerak ekonomi lokal, serta […]

  • Sekda Sudirman Lepas Keberangkatan Umroh 4 Warga Binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

    Sekda Sudirman Lepas Keberangkatan Umroh 4 Warga Binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Empat warga binaan terorisme dari Provinsi Jambi resmi diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umroh. Keberangkatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Densus 88 AT Polri Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Baznas Provinsi Jambi, Baznas Kota Jambi, Baznas Kabupaten Muaro Jambi, dan Baznas Kabupaten Muaro Bungo. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, […]

  • Humas PLTA KMH menhadiri Memperingati hari Bhayangkara Ke79

    Humas PLTA KMH menhadiri Memperingati hari Bhayangkara Ke79

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sungai Penuh – Kepala Bagian Humas PLTA Kerinci Merangin Hydro, Aslori Ilham, turut menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang mengangkat tema “Polri untuk Masyarakat”. Upacara berlangsung khidmat di lapangan eks. Kantor Bupati Kerinci, Selasa (1/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP. Arya Tesa Brahman.S.I.K . Peringatan yang menjadi momen […]

expand_less