Breaking News
Trending Tags

MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta - Merta Dipidana

NEWS PUBLIK, JAKARTA – Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya.

Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan jawaban atas uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut buntu, sebagai pengejawantahan prinsip restorative justice.

Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas memperingatkan bahaya norma yang multitafsir. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas dari MK, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi senjata untuk membungkam pers.

Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, putusan ini dimaksudkan untuk mengoreksi cara pandang aparat penegak hukum yang kerap menjadikan pidana sebagai respons cepat terhadap pemberitaan.

Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan MK ini bukan sekedar tafsir hukum, melainkan peringatan keras: pers tidak boleh dihadapkan pada ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi wartawan, putusan ini menjadi tameng konstitusional. Bagi aparat, ini adalah batas yang tak boleh lagi dilanggar.

  • Penulis: M. Novicho
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi

    Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan konsistensinya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan agama. Pada ajang Anugerah Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, Jambi berhasil menembus 4 besar nasional sebagai provinsi yang dinilai memiliki komitmen kuat dan berkelanjutan dalam pengembangan pendidikan agama Islam. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh […]

  • Bupati Aep: Karawang Harus Terbebas dari Kabel yang Semrawut

    Bupati Aep: Karawang Harus Terbebas dari Kabel yang Semrawut

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk membenahi persoalan kabel telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu estetika wilayah perkotaan. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor. Pada kesempatan itu, Bupati Aep bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersilaturahmi langsung dengan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, […]

  • Bupati Kuansing Ditahan KPK

    Mobil Rp2 Miliar Mengantar Bupati Kuansing ke KPK

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KUANTAN SINGINGI – Bupati Kuansing Tersangka KPK setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Kabupaten […]

  • Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi

    Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi

    • 1Komentar

    📰 Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK Negeri dan Serahkan CSR Untuk SLB di Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed., melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 4 Kota Jambi, Kamis (24/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meresmikan […]

  • Pembukaan Musrenbangdes Desa Maja Tahun Anggaran 2025 Dibuka Langsung Oleh Camat Kalianda

    Pembukaan Musrenbangdes Desa Maja Tahun Anggaran 2025 Dibuka Langsung Oleh Camat Kalianda

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dibuka langsung oleh Camat Kalianda, Erman Suheri. Kegiatan Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan di Aula Desa Maja pada Rabu (06/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kalianda, Erman Suheri; Sekcam Kalianda, […]

  • Meriahkan Hardiknas 2026, Bupati Welly Suheri Buka Turnamen Volly PGRI Pasaman

    Meriahkan Hardiknas 2026, Bupati Welly Suheri Buka Turnamen Volly PGRI Pasaman

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN, Sumbar– Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, turnamen volly PGRI Pasaman resmi digelar dan dibuka langsung oleh Bupati Pasaman, Welly Suheri, di Gedung Olahraga (GOR) Tuanku Rao, Lubuk Sikaping, Jumat (1/5/2026). Kegiatan ini berlangsung meriah dengan diikuti ratusan guru dan atlet dari berbagai sekolah di Kabupaten Pasaman. Turnamen ini […]

expand_less