Terminal Jadi Medan Pungli ?? Wali Kota Jambi Diminta Tegas Usai OTT Oknum Dishub
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAMBI — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara memantik gelombang tekanan publik. Wali Kota Jambi, Maulana, bersama jajarannya, didesak bertindak tegas dan menyapu bersih praktik menyimpang di internal Dishub.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfarelly, menyampaikan kekecewaannya atas kasus tersebut. Ia mempertanyakan motif oknum yang diduga melakukan pungli, meski telah menerima gaji sebagai aparatur negara.
“Pegawai sudah digaji. Kalau masih melakukan pungli, ini mencoreng wajah pelayanan publik,” tegasnya.
Awak media dan sejumlah elemen masyarakat menegaskan, jika dugaan itu terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta Kepala Dishub Kota Jambi melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pegawai di lapangan.
“Ini harus jadi contoh bahwa di Kota Jambi tidak ada lagi ruang untuk pungli. Jangan sampai praktik ini merembet dan menjadi budaya,” ujar salah satu perwakilan awak media.
Terminal Disorot, Retribusi Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan pada mekanisme antrean dan penarikan retribusi di terminal. Para sopir angkutan batu bara mengeluhkan aktivitas petugas di lapangan yang dinilai tidak transparan.
Masyarakat mendesak agar seluruh kendaraan masuk terminal, membayar sesuai Perda, dan menerima karcis atau kupon resmi, tanpa celah transaksi di luar aturan.
Kasus pungli tidak hanya berujung sanksi administratif. Praktik ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e dan f, yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- KUHP Pasal 368 (pemerasan) dan Pasal 423 (penyalahgunaan jabatan).
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelaku terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta sanksi administratif berat.
Ultimatum Aksi
Awak media dan sejumlah LSM menyampaikan peringatan terbuka. Jika tidak ada langkah lanjutan dan penindakan nyata, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Jambi dan Kantor Dishub Kota Jambi.
“Kota Jambi harus jadi kota beradab, bebas pungli. Jika tidak ditindak, kami akan turun ke jalan,” tegas perwakilan media.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Perhubungan Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait hasil OTT dan langkah sanksi yang akan dijatuhkan.
- Penulis: Eli/Tim/Red
