Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
  • visibility 248

NEWS PUBLIK, Merangin, Jambi – Menindaklanjuti terkait adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut.

Tepatnya pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 22.30 Wib, Unit PPA yang didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan pencabulan. Dikarenakan anak yang diamankan juga masih dibawah umur,  pada saat diamankan anak  didampingi oleh orang tuanya.

Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Tepatnya pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 22.30 Wib, anak yang juga masih dibawah umur berhasil kita amankan dengan didampingi oleh orang tuanya.” Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berhubung anak masih berusia dibawah umur maka terhadap anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Berhubung anak yang kita amankan ini masih berusia dibawah umur, maka anak kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan.” Tutup Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Disamping SMPN 28 Merangin dan perkara tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, dan Anak  diperlakukan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” kata Ruly. Rabu (29/1/2025). (Idil Putra )

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Tinjau Koperasi Desa Tangkit Baru

    Gubernur Al Haris Tinjau Koperasi Desa Tangkit Baru

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi Al Haris Tinjau Kesiapan Koperasi Merah Putih di Tangkit Baru
    Tangkit Baru

  • Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau […]

  • Sekda Karawang Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Biaya Pelayanan Publik Meski Keuangan Daerah Tertekan

    Sekda Karawang Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Biaya Pelayanan Publik Meski Keuangan Daerah Tertekan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan tidak akan menaikkan biaya pelayanan publik dalam bentuk apa pun, meskipun saat ini keuangan daerah tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, usai rapat pembahasan bersama Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (Komando) mengenai […]

  • HUT RI ke-80: Gubernur Al Haris Ajak Seluruh Warga Bangun Negeri

    HUT RI ke-80: Gubernur Al Haris Ajak Seluruh Warga Bangun Negeri

    • 0Komentar

    📰 Peringati HUT RI Ke-80, Gubernur Al Haris Minta Seluruh Warga Negara Terlibat Membangun Negeri NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (17/08/2025) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan […]

  • Polres Karawang Gelar Sosialisasi Hukum, Bahas KUHAP dan KUHP Baru

    Polres Karawang Gelar Sosialisasi Hukum, Bahas KUHAP dan KUHP Baru

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang baru saja menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini membahas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Karawang, termasuk Kasat Reskrim, […]

  • Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

    Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

    • 0Komentar

    📰 Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi ‎NEWS PUBLIK, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I […]

expand_less