Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari
- account_circle Bandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 81

📰 Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari
NEWS PUBLIK | TANGERANG – Aksi patroli dini hari Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil gemilang.
Pasalnya, dua pemuda asal Bogor, L.F (20) dan M.R.P (22), berhasil diringkus saat membawa ribuan butir obat daftar G di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kamis (23/4/2026).
Kecurigaan petugas berawal saat melihat gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas dan jok motor.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu tas selempang dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian.
- Penulis: Bandi
