Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

  • account_circle Bandi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 81

Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

📰 Ribuan Tramadol Gagal Beredar di Tangerang, Polisi Ringkus 2 Pemuda Bogor di Dini Hari

NEWS PUBLIK | TANGERANG – Aksi patroli dini hari Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil gemilang.

Pasalnya, dua pemuda asal Bogor, L.F (20) dan M.R.P (22), berhasil diringkus saat membawa ribuan butir obat daftar G di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Kecurigaan petugas berawal saat melihat gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas dan jok motor.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu tas selempang dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian.

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

    Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Provinsi Jambi adalah potret nyata daerah kaya sumber daya yang terjebak dalam paradoks struktural. Minyak dan gas bumi, batu bara, serta crude palm oil (CPO) mengalir deras, menopang energi nasional dan memberi kontribusi besar pada penerimaan negara. Namun, aliran manfaat bagi daerah penghasil […]

  • Gubernur Al Haris Buka Lomba Pacu Perahu, Dorong Sungai Batanghari Bersih dan Ekonomi Warga Bangkit

    Gubernur Al Haris Buka Lomba Pacu Perahu, Dorong Sungai Batanghari Bersih dan Ekonomi Warga Bangkit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH secara resmi membuka Lomba Pacu Perahu Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Sanggar Batik Seberang, Kota Jambi, pada Sabtu (31/01/2026) pagi. Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menekankan bahwa […]

  • Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi

    Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi

    • 1Komentar

    Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi: Strategi dan Prospek Peningkatan Multi Player Efek (MPE) Pembangunan ——————————————— Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Guru Besar UIN STS Jambi) Mengapa Membangun Peti Kemas Muaro Jambi Pembangunan peti kemas di Muaro Jambi bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis konektivitas logistik. Posisi Jambi yang […]

  • Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa Gelar Safari Ramadhan 1447 H bersama Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang

    Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa Gelar Safari Ramadhan 1447 H bersama Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Bupati Labusel Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pembangunan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera […]

  • Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

    Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi) Terpilihnya Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H. sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 pada Munas V ADPMET di Jakarta, 20 Juli 2025, menandai babak baru dalam tata kelola energi daerah di Indonesia. […]

  • Pemerintah Desa Tebabunuk MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026

    Pemerintah Desa Tebabunuk MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026

    • 0Komentar

    📰 Pemerintah Desa Tebabunuk MUSDEs RKPD Anggaran Tahun 2026 NEWS PUBLIK, Tanggamus – Pemerintah Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di kantor Pekon Tebabunuk. Musdes dibuka langsung oleh Kepala Pekon Tebabunuk, […]

expand_less