PANDAWA Kecam Oknum ASN dalam Kasus Dugaan Mafia Aset Bogor
- account_circle Kusnadi Azis
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026

NEWS PUBLIK | BOGOR – Aliansi PANDAWA dukung penuh Kejari Kabupaten Bogor bongkar dugaan mafia aset tanah Pemkab Bogor yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis di Cibinong pada 7 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Aliansi PANDAWA menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjadi sinyal positif dalam upaya memberantas dugaan mafia aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Kabupaten Bogor melalui Kasi Pidsus, Andri Zulfikar, mengungkap adanya dugaan penguasaan ilegal aset tanah milik pemerintah daerah di kawasan Jalan Tegar Beriman oleh pihak yang tidak berwenang.
Aliansi PANDAWA menyatakan apresiasi tinggi atas keberanian Kejari Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan aset daerah.
Menurut PANDAWA, langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai serius menangani persoalan mafia aset yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Langkah ini adalah sinyal positif bahwa tidak ada ruang bagi mafia aset di Bumi Tegar Beriman, terutama yang melibatkan oknum di birokrasi,” demikian isi pernyataan sikap PANDAWA.
Organisasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kasus dugaan mafia aset tanah Pemkab Bogor ini dinilai sangat serius karena menyangkut aset strategis milik pemerintah daerah yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataan sikapnya, PANDAWA juga mengecam keras dugaan keterlibatan oknum ASN aktif maupun pensiunan dalam penguasaan aset tanah milik Pemkab Bogor.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik, terlebih aset yang disalahgunakan berada di kawasan strategis Jalan Tegar Beriman.
“Sangat ironis jika aset strategis di pusat pemerintahan justru disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya menjaga aset tersebut,” tulis PANDAWA.
Selain merugikan daerah, dugaan praktik tersebut juga disebut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan pemerintah daerah.
PANDAWA menilai praktik mafia aset tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Aliansi PANDAWA mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk segera meningkatkan status perkara apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Mereka menyoroti fakta bahwa saat ini sudah terdapat sekitar 25 hingga 30 saksi dari kalangan ASN yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Mengingat ada puluhan saksi ASN yang diperiksa, PANDAWA mendesak Kejari untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi segera menetapkan tersangka jika bukti permulaan telah cukup,” tegas mereka.
Selain itu, PANDAWA juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audit total terhadap seluruh aset tidak bergerak yang dimiliki daerah.
Menurut mereka, munculnya kasus dugaan mafia aset tanah Pemkab Bogor menjadi bukti lemahnya sistem pengelolaan aset di lingkungan pemerintahan daerah.
Audit menyeluruh dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di lokasi lain.
Aliansi PANDAWA menyatakan siap membantu Kejari Kabupaten Bogor dengan memberikan data dan fakta terkait sejumlah aset pemerintah daerah yang diduga bermasalah.
Mereka mengklaim memiliki informasi mengenai beberapa titik aset Pemkab Bogor yang terindikasi diselewengkan maupun dimanipulasi.
“Aliansi PANDAWA siap membantu kejaksaan dengan memberikan data dan fakta di beberapa titik aset Pemkab yang terindikasi diselewengkan dan dimanipulasi,” tulis PANDAWA.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelamatan aset negara dan mendorong penegakan hukum yang transparan.
Di akhir pernyataannya, PANDAWA mengajak seluruh elemen masyarakat Bogor untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik maupun birokrasi.
Mereka menilai pengawasan publik sangat penting untuk memastikan kasus dugaan mafia aset tanah Pemkab Bogor benar-benar dituntaskan hingga tuntas.
PANDAWA juga menegaskan bahwa aset negara merupakan hak rakyat yang harus dijaga dari praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Harta Negara adalah Hak Rakyat, Jangan Biarkan Dijarah Oknum Berkerah Putih!” demikian penegasan PANDAWA dalam pernyataan sikapnya.
- Penulis: Kusnadi Azis
