JBC Jambi Dikecam: Ambisi Bisnis Diduga Abaikan Hak Hidup Nyaman Warga
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 13 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kemegahan proyek Jambi Business Center (JBC) di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai triliunan rupiah yang diproyeksikan sebagai pusat bisnis modern terbesar di Kota Jambi itu kini justru memunculkan persoalan serius yang dirasakan langsung masyarakat sekitar.
Setiap kali hujan deras mengguyur Kota Jambi, warga yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan mengaku harus menghadapi limpahan air dalam jumlah besar yang diduga berasal dari area proyek JBC. Air disebut mengalir deras menuju permukiman warga hingga menyebabkan genangan, merusak fasilitas rumah tangga, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan lagi kejadian insidental, melainkan masalah berulang yang terus terjadi sejak pembangunan kawasan bisnis itu berjalan. Rumah-rumah yang berada di sekitar pagar proyek disebut menjadi titik paling terdampak.
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat, Politisi Golkar sekaligus mantan anggota DPRD Kota Jambi, Sony Zainul SH, ikut angkat bicara. Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai belum diselesaikan secara serius oleh pihak pengelola proyek.
Menurut Sony, sedikitnya terdapat empat persoalan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sorotan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan hidup atau AMDAL. Pengelola proyek disebut belum memenuhi kewajiban pembangunan kolam retensi permanen dan sumur resapan sebagaimana tertuang dalam Adendum ANDAL RKL-RPL.
Padahal, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi oleh pihak pengembang. Tidak optimalnya sistem pengendalian air diduga menjadi penyebab limpasan air langsung mengarah ke kawasan permukiman warga.
“Kalau kewajiban lingkungan tidak dijalankan sesuai dokumen AMDAL, maka dampaknya pasti dirasakan masyarakat,” ujar Sony.
Tak hanya itu, proyek JBC juga disorot karena diduga mengalami persoalan dalam aspek prosedur perizinan. Dokumen AMDAL dan Andalalin disebut baru diproses setelah pembangunan fisik berjalan, bukan sejak tahap perencanaan awal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap proyek berskala besar yang berdiri di pusat Kota Jambi.
Persoalan lain yang turut disorot yakni skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara pihak pengembang dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Sony menilai pola kerja sama tersebut berpotensi merugikan daerah apabila kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan hak pengelolaan lahan yang diperoleh pengembang dalam jangka panjang.
Kritik juga diarahkan pada sikap pengelola proyek yang dinilai kurang kooperatif terhadap pemerintah maupun DPRD. Pengelola disebut pernah mengabaikan surat peringatan pemerintah dan tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar DPRD terkait polemik proyek tersebut.
Lebih jauh, Sony menegaskan bahwa persoalan JBC saat ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pembangunan. Ia menilai kasus tersebut mulai membuka ruang dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Meski demikian, hingga kini langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Jambi masih berada pada ranah sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga ancaman pencabutan izin operasional.
Polemik JBC pun kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Di tengah ambisi menghadirkan pusat bisnis modern dan simbol pertumbuhan ekonomi baru di Kota Jambi, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana aspek keselamatan lingkungan, tata kelola pembangunan, dan hak warga benar-benar dijadikan prioritas utama.
Bagi warga sekitar, pembangunan tidak semestinya hanya menghadirkan gedung megah dan nilai investasi besar. Lebih dari itu, pembangunan juga dituntut mampu menjamin rasa aman, kenyamanan hidup, dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan proyek tersebut.
- Penulis: Eli/Tim
