JBC Diterpa Gelombang Kritik, Penelusuran Menyeluruh Diminta Segera Dilakukan
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 11 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Polemik mega proyek Jambi Business Center (JBC) kembali mencuat ke permukaan. Di tengah ambisi menghadirkan pusat bisnis modern terbesar di Provinsi Jambi, proyek bernilai fantastis tersebut justru terus dibayangi berbagai persoalan serius, mulai dari legalitas kerja sama, pengelolaan aset daerah, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
PT Putra Kurnia Properti selaku pihak pengelola kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai temuan dan kritik bermunculan terkait proyek yang berdiri di kawasan strategis Jalan Kapten A. Bakarudin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu.
Proyek JBC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak pengembang. Nilai investasi proyek tersebut disebut mencapai Rp1,5 triliun dengan luas lahan mencapai 76.750 meter persegi.
Namun di balik besarnya nilai investasi tersebut, publik dibuat heran dengan nilai appraisal aset daerah dalam kerja sama yang tercatat hanya Rp1,00. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kewajaran pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Sorotan tidak berhenti di situ. Hingga kini sejumlah fasilitas utama yang sempat dijanjikan dalam proyek tersebut, seperti hotel dan apartemen, dinilai belum menunjukkan progres signifikan sesuai rencana awal pembangunan.
Selain persoalan realisasi pembangunan, proyek JBC juga terus diselimuti masalah perizinan dan dampak lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian yakni kewajiban pembangunan kolam retensi untuk mengantisipasi banjir di kawasan sekitar proyek.
Masyarakat menilai persoalan drainase dan pengendalian air belum sepenuhnya dituntaskan, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.
Persoalan proyek semakin rumit setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap bahwa kontribusi BOT proyek JBC belum dapat diakui secara resmi. Penyebabnya, lahan yang menjadi objek kerja sama disebut masih berstatus sengketa ketika perjanjian diteken.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran publik mengenai kekuatan hukum kerja sama yang telah berjalan selama ini. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana proyek berskala besar dapat tetap berjalan di atas lahan yang status hukumnya belum sepenuhnya tuntas.
Sorotan tajam juga datang dari DPRD Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) BOT. DPRD meminta adanya addendum perjanjian guna memperjelas posisi hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi juga diketahui telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak pengelola proyek. Bahkan ancaman penghentian izin operasional sempat mencuat seiring berbagai persoalan yang belum diselesaikan.
Berbagai polemik tersebut kini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek JBC.
Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara, penyimpangan pengelolaan aset daerah, maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar.
Di tengah geliat pembangunan dan semangat investasi, masyarakat menilai proyek besar seperti JBC tidak cukup hanya mengejar kemegahan fisik dan nilai ekonomi semata. Kepastian hukum, tata kelola yang bersih, serta perlindungan kepentingan publik dinilai harus menjadi fondasi utama dalam setiap pembangunan strategis daerah.
- Penulis: Eli/Tim
