Pancasila dan Ketimpangan Ekonomi: Ketika Daerah Penghasil Menjadi Penonton di Negeri Sendiri
- account_circle *
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

PANCASILA DAN KETIMPANGAN EKONOMI
“Ketika Daerah Penghasil Menjadi Penonton di Negeri Sendiri”
Refleksi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E, M.M.S*
Guru Besar Ekonomi | Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi
Tidak ada bangsa yang kekurangan sumber daya seperti Indonesia. Kekayaan alam terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari laut hingga pegunungan, dari perkebunan hingga pertambangan. Persoalan yang masih menghantui bukanlah bagaimana menghasilkan kekayaan, melainkan bagaimana mendistribusikan kekayaan tersebut secara adil. Delapan puluh satu tahun setelah Pancasila lahir, pertanyaan mengenai keadilan sosial masih menggema dari daerah-daerah yang menjadi sumber utama kekayaan nasional.
Ironi itu terlihat semakin nyata. Daerah menghasilkan minyak, gas, batu bara, sawit, karet, dan berbagai komoditas strategis lainnya. Aktivitas ekonomi bergerak, ekspor meningkat, dan devisa bertambah. Kemakmuran yang tercipta tidak selalu tinggal di tempat asal kekayaan itu dihasilkan. Banyak daerah penghasil justru belum menjadi pusat kesejahteraan. Fenomena inilah yang membuat sila kelima Pancasila tetap relevan sekaligus menantang untuk diwujudkan.
Pancasila tidak pernah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan akhir pembangunan. Pertumbuhan hanyalah instrumen untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Ukuran keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada besarnya produk domestik bruto, tingginya investasi, atau meningkatnya ekspor. Ukuran yang lebih penting terletak pada kemampuan menghadirkan manfaat ekonomi yang merata dan berkeadilan.
Indonesia memang terus tumbuh di tengah perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada distribusi manfaat pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu identik dengan keadilan ekonomi. Angka-angka makro yang membaik tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Selama beberapa dekade terakhir, pembangunan nasional cenderung terjebak dalam pemujaan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan menjadi indikator utama keberhasilan, sementara kualitas pertumbuhan sering kali ditempatkan pada posisi kedua. Akibatnya, keberhasilan lebih sering diukur dari seberapa besar ekonomi bertambah, bukan dari seberapa adil manfaatnya didistribusikan. Paradigma seperti ini melahirkan ilusi kemajuan. Statistik menunjukkan keberhasilan, tetapi sebagian masyarakat dan sebagian daerah belum sepenuhnya merasakan perubahan yang sepadan.
Paradoks tersebut terlihat jelas pada daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Daerah menyediakan lahan, tenaga kerja, dan sumber daya alam, sementara nilai tambah terbesar banyak tercipta di luar wilayah penghasil. Desentralisasi fiskal telah berjalan, tetapi desentralisasi kemakmuran belum sepenuhnya terwujud. Akumulasi modal, teknologi, dan nilai tambah masih terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan tertentu.
Provinsi Jambi memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai fenomena tersebut. Pada tahun 2025 ekonomi Jambi tumbuh 4,93 persen dan masih tumbuh 4,33 persen pada Triwulan I 2026. Struktur ekonominya masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Industri pengolahan yang seharusnya menjadi sumber utama nilai tambah masih relatif terbatas dibandingkan potensi sumber daya yang dimiliki.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa daerah yang menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan. Mengapa wilayah yang menjadi penghasil sawit, karet, dan batu bara belum sepenuhnya mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat dan mandiri?
Analogi yang paling tepat mungkin seperti pohon besar yang tumbuh subur dengan batang menjulang tinggi dan daun yang rimbun, tetapi akarnya justru kekurangan air. Daerah penghasil sumber daya alam adalah akar yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Buah dan daun dinikmati oleh berbagai pihak dalam rantai ekonomi, sementara akar hanya memperoleh sebagian kecil manfaat dari kehidupan yang ditopangnya.
Kelapa sawit menjadi contoh yang paling nyata. Jambi merupakan salah satu sentra produksi sawit nasional yang menopang perekonomian daerah dan nasional. Nilai tambah terbesar dari industri sawit justru banyak tercipta pada tahap hilirisasi, industri turunan, perdagangan internasional, dan jasa pendukung yang sebagian besar berada di luar daerah penghasil. Situasi serupa juga terjadi pada komoditas karet dan batu bara.
Fenomena tersebut terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Triliunan rupiah nilai komoditas keluar dari Jambi setiap tahun. Aktivitas ekonomi terus bergerak, tetapi biaya sosial dan lingkungan juga ditanggung oleh daerah. Jalan rusak akibat angkutan komoditas, tekanan terhadap lingkungan meningkat, sementara ruang fiskal daerah tetap terbatas. Keuntungan ekonomi dan biaya pembangunan sering kali tidak berada pada tempat yang sama.
Perbaikan indikator ketimpangan memang terjadi. Gini Ratio Jambi pada September 2025 tercatat sebesar 0,291. Persoalannya, ketimpangan yang dihadapi daerah penghasil tidak berhenti pada perbedaan pendapatan antarindividu. Ketimpangan yang lebih mendasar terletak pada penguasaan nilai tambah. Produksi berlangsung di daerah, risiko ditanggung daerah, tetapi nilai tambah terbesar tercipta di luar daerah.
Persoalan tersebut sesungguhnya telah diantisipasi oleh para pendiri bangsa melalui Pasal 33 UUD 1945. Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bukan sekadar rumusan normatif, melainkan fondasi moral pembangunan ekonomi Indonesia. Kemakmuran rakyat tidak identik dengan tingginya pertumbuhan ekonomi. Kemakmuran rakyat menuntut distribusi manfaat pembangunan yang adil, termasuk bagi masyarakat yang hidup di daerah penghasil sumber daya alam.
Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk mengajukan kritik yang lebih mendasar terhadap arah pembangunan nasional. Selama beberapa dekade, keberhasilan pembangunan terlalu sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ekspor. Ketiga indikator tersebut memang penting, tetapi belum cukup menggambarkan kualitas pembangunan. Risiko terbesar dari pendekatan tersebut adalah lahirnya fenomena growth without development, ketika statistik terlihat mengesankan tetapi perubahan struktural berjalan lambat.
Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada masih bertahannya pola pembangunan ekstraktif yang mengingatkan pada logika ekonomi kolonial. Pada masa kolonial, daerah berfungsi sebagai penyedia bahan mentah bagi pusat kekuasaan ekonomi. Bentuknya mungkin telah berubah, tetapi logika ekonominya sering kali tetap sama: bahan mentah diambil dari daerah, sementara nilai tambah terbesar tercipta di tempat lain.
Pancasila menawarkan cara pandang yang berbeda. Ekonomi tidak semata-mata dipandang sebagai proses menghasilkan keuntungan, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Dalam model ekstraktif, keberhasilan diukur dari banyaknya sumber daya yang dikeluarkan dari bumi. Dalam perspektif Pancasila, keberhasilan seharusnya diukur dari seberapa besar kesejahteraan yang ditinggalkan setelah sumber daya itu dimanfaatkan.
Dalam konteks ini, hilirisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pembangunan pabrik pengolahan. Hilirisasi yang sejati adalah ketika nilai tambah, kesempatan kerja berkualitas, penguasaan teknologi, dan manfaat fiskal tumbuh di daerah penghasil. Hilirisasi akan kehilangan makna keadilannya apabila daerah penghasil tetap memperoleh bagian yang paling kecil dari nilai ekonomi yang diciptakannya.
Indonesia sedang menuju satu abad kemerdekaan. Indonesia Emas 2045 tidak cukup diukur dari besarnya produk domestik bruto nasional. Sebuah bangsa tidak dapat disebut maju apabila kemakmurannya hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Indonesia akan benar-benar memasuki era emas ketika daerah penghasil sumber daya alam juga menjadi pusat inovasi, pusat industri, dan pusat kesejahteraan.
Pancasila tidak sedang menunggu untuk diperingati. Pancasila sedang menunggu untuk dilaksanakan. Makna sila kelima tidak ditentukan oleh banyaknya pidato tentang keadilan sosial, melainkan oleh keberanian mengubah struktur ekonomi yang membuat daerah penghasil tetap menjadi penonton di tengah kekayaannya sendiri.
Hari Lahir Pancasila bukan sekadar momentum mengenang lahirnya sebuah ideologi. Momentum ini merupakan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang paling mendasar dalam pembangunan ekonomi Indonesia: siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan Indonesia?
Apabila daerah yang menghasilkan kekayaan bangsa masih memperoleh bagian yang tidak sebanding dengan kontribusinya, maka sila kelima belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan ekonomi nasional. Pancasila akan menemukan relevansinya bukan ketika dihafalkan, melainkan ketika mampu mengubah daerah penghasil dari sekadar lokasi produksi menjadi pusat kemakmuran.
Keadilan sosial tidak diukur dari seberapa kaya Indonesia, melainkan dari seberapa banyak rakyat di daerah penghasil ikut menikmati kekayaan Indonesia.
- Penulis: *
