HiWaDa Kepri Desak Usut Kasus Dugaan Perundungan PG Djuwita Batam
- account_circle Eli/Tim/Red
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | BATAM – HiWaDa Kepri meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di Play Group (PG) Djuwita Batam setelah mencuatnya kasus dugaan perundungan terhadap anak usia dini yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Umum Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau, Erfan Indriyawan, S.P., menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang membahas berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Menurut Erfan, evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem pendidikan, administrasi lembaga, hingga aspek perlindungan anak berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi peserta didik.
HiWaDa Kepri Soroti Transparansi Data dan Legalitas Pendidikan
Dalam RDP tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait informasi mengenai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PG Djuwita.
Erfan menilai keterbukaan informasi mengenai legalitas lembaga pendidikan serta data tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sebagai lembaga pendidikan, transparansi menjadi hal yang penting. Orang tua berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pendidikan, termasuk kualifikasi tenaga pendidik yang mendampingi anak-anak mereka,” ujar Erfan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa PG Djuwita telah memperoleh NPSN pada Juni 2026.
Menanggapi hal tersebut, HiWaDa Kepri mendorong agar dilakukan verifikasi serta pembaruan data secara berkala agar informasi administrasi pendidikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

HiWaDa Kepri Minta Penanganan Dugaan Perundungan Berjalan Objektif
Selain aspek administrasi, HiWaDa Kepri juga menyoroti penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan peserta didik.
Erfan menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan anak harus mendapat perhatian serius dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap semua pihak membuka ruang komunikasi yang baik agar fakta-fakta dalam penanganan kasus ini dapat diperoleh secara jelas dan objektif,” katanya.
Terkait proses hukum yang melibatkan orang tua siswa, HiWaDa Kepri meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang tersedia.
Menurutnya, orang tua yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai kondisi anak juga harus memperoleh ruang informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Anak
HiWaDa Kepri berharap Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta pihak terkait dapat bersama-sama menjaga kualitas pendidikan anak usia dini.
Erfan menilai perlindungan anak, transparansi lembaga pendidikan, dan penegakan aturan harus berjalan beriringan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa keadilan.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi memastikan perlindungan anak, transparansi pendidikan, dan aturan berjalan dengan baik,” tutupnya.
HiWaDa Kepri menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendorong agar setiap proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PG Djuwita Batam masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang.
- Penulis: Eli/Tim/Red
