Diduga Belum Kantongi Izin? Ada Apa Sekda Pagaralam Hadir Dalam Peresmian Grand Opening Aesthetic Dempo
- account_circle Yanto Goak
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGARALAM – Aroma tanda tanya menyelimuti peresmian Aesthetic Dempo Umi Al-Fatih Glamping Resto dan Cafe yang berdiri di kawasan kaki Gunung Dempo, Kampung Planting, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.
Acara grand opening yang digelar Jumat (5/6/2026) lalu itu seharusnya menjadi momentum promosi investasi wisata. Namun, di balik seremoni tersebut, muncul pertanyaan besar terkait legalitas pembangunan dan status pemanfaatan lahan yang digunakan.
Pasalnya, lokasi usaha wisata tersebut diduga berada di atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Kebun Teh, yang secara peruntukan awal diketahui digunakan untuk kegiatan perkebunan serta fasilitas penunjang operasional kebun.
Perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi area wisata komersial berupa glamping, resto, dan cafe inilah yang kini menjadi sorotan publik.
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian, kegiatan peresmian tersebut justru dihadiri unsur pemerintah daerah. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Zaily, hadir dalam acara tersebut dan turut membubuhkan tanda tangan dalam prosesi peresmian.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
Bagaimana mungkin sebuah usaha wisata dapat diresmikan dan mendapat kehadiran pejabat daerah apabila proses perizinannya disebut belum tuntas?
Pemerintah Hadir, Tapi Izin Dipertanyakan
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Pagaralam melalui instansi pelayanan perizinan terkait keberadaan usaha wisata tersebut.

Bahkan, sebelumnya Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah sempat menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Kota Pagaralam belum pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas wisata tersebut.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar penyelenggaraan grand opening yang melibatkan pejabat daerah.
Apakah kegiatan tersebut sudah memiliki seluruh dokumen perizinan?
Apakah terdapat proses administrasi yang belum diketahui publik?
Atau apakah investasi wisata berjalan lebih cepat dibanding proses legalitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.
Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Status Lahan
Persoalan penggunaan lahan HGU bukan perkara sederhana.
HGU memiliki batasan pemanfaatan sesuai peruntukannya. Apabila lahan perkebunan digunakan untuk aktivitas lain seperti penginapan, wisata, atau bisnis komersial tanpa mekanisme perubahan maupun persetujuan sesuai aturan, maka dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Selain persoalan pertanahan, pembangunan fasilitas wisata juga berkaitan dengan kewajiban lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta legalitas usaha pariwisata.
Apabila seluruh persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka operasional usaha dapat menjadi objek evaluasi pemerintah.
Jangan Sampai Investasi Mengalahkan Aturan
Masyarakat Kota Pagaralam tentu berharap hadirnya investasi wisata yang mampu mengangkat potensi Gunung Dempo dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun, investasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Pembangunan yang dilakukan tanpa kejelasan legalitas berpotensi menjadi persoalan baru, bukan hanya bagi pengelola usaha, tetapi juga bagi pemerintah yang memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Pagaralam untuk membuka secara transparan status perizinan Aesthetic Dempo.
Sebab, yang dipertanyakan bukan keberadaan investasinya, melainkan apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan.
Sekda Pagaralam Bungkam? Ini Jawabannya
Terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Sekda Kota Pagaralam Zaily pada Jumat (19/6/2026) terkait kehadirannya dalam kegiatan peresmian serta keterlibatannya dalam prosesi tanda tangan.
Saat ditanya mengenai dasar kehadiran dan status legalitas kegiatan tersebut, Sekda Pagaralam menyampaikan bahwa dirinya berada dalam posisi yang serba sulit karena dalam kegiatan tersebut hadir langsung Gubernur Sumatera Selatan yang melakukan peresmian.
Menurut Zaily, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai Sekda Kota Pagaralam sekaligus mewakili Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah yang saat itu sedang melaksanakan ibadah haji.
“Karena di sana ada Bapak Gubernur Sumsel yang meresmikan. Saya sebagai Sekda ikut bertanda tangan dalam peresmian usaha di PTPN,” ujar Zaily.
Ia menjelaskan, kehadirannya bukan dalam konteks mengambil kebijakan terkait perizinan, melainkan menjalankan tugas sebagai perwakilan kepala daerah dalam kegiatan tersebut.
“Saya mewakili Wali Kota Pagaralam, karena beliau sedang berangkat haji,” tambahnya.
Zaily juga mengakui bahwa situasi tersebut membuat dirinya berada dalam posisi yang sulit.
“Menurut saya maju kena, mundur kena,” ungkap Sekda Pagaralam.
Meski demikian, persoalan terkait legalitas usaha, status pemanfaatan lahan HGU PTPN VII, serta kelengkapan izin Aesthetic Dempo masih menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan pendalaman terkait status izin usaha, penggunaan lahan HGU PTPN VII, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
- Penulis: Yanto Goak
