Hibah Aset dan Lahan Pemprov Jambi Sah Secara Hukum, Sekda Beberkan Dasar Aturannya
- account_circle GR
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Hibah Aset dan Lahan Pemprov Jambi kepada instansi vertikal ditegaskan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah berupa dana, gedung, maupun lahan kepada sejumlah instansi vertikal di daerah.
Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang memenuhi prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Hibah Aset dan Lahan Pemprov Jambi Mengacu Permendagri
Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
“Dalam regulasi yang berlaku hal itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi vertikal selama mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi, yang berubah hanya pencatatannya,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hibah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan melalui tahapan administrasi yang telah ditentukan.
Dukungan Pemprov Jambi untuk Penguatan Pelayanan Publik
Sebagai bentuk dukungan terhadap instansi vertikal, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.
Lahan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi, yang diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jambi menilai sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pernyataan Sekda ini juga menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, maupun lahan kepada sejumlah instansi vertikal dengan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara.
Menurut Pemprov Jambi, seluruh kebijakan hibah yang dilakukan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas instansi terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme hibah daerah serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya.
- Penulis: GR
