Sungai Dijadikan Halaman Rumah! Arogansi ASN Lapas Dikecam LSM & Warga
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
NEWS PUBLIK, KERINCI – Sebuah bangunan permanen yang diduga milik Yulius, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIB Sungai Penuh, kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas bantalan Sungai Bandar Kemantan, wilayah yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pendirian bangunan permanen.
Pembangunan ini tidak hanya mencoreng tata kelola ruang di Kabupaten Kerinci, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan, terutama potensi banjir serta rusaknya aliran sungai.
Ironisnya, proyek pembangunan itu dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas mana pun, baik dari Pemerintah Desa, Dinas PUPR, maupun instansi lain yang berwenang di wilayah tersebut.
Bangunan ilegal ini melanggar berbagai aturan, antara lain:
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
▸ Pasal 69 ayat (1): Larangan memanfaatkan ruang yang tidak sesuai tata ruang.
▸ Pasal 74 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. -
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
▸ Pasal 36 ayat (1): Wajib memiliki izin lingkungan.
▸ Pasal 109: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Ketua LSM PEDAS (Peduli Alam Sakti), Efyarman, mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan secara baik-baik kepada pemilik bangunan, namun justru ditantang untuk melapor.
“Kami sudah memperingatkan bahwa ini melanggar hukum dan membahayakan lingkungan. Tapi yang bersangkutan malah menantang. Maka kami pilih jalur resmi, ini menyangkut kepentingan publik,” kata Efyarman.
LSM PEDAS secara resmi telah melayangkan laporan ke Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Hans Mora, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi.
“Kami akan menertibkan seluruh bangunan liar di atas bantalan sungai dan danau. Ini instruksi langsung dari Bupati Kerinci,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu, apakah pemerintah daerah berani menindak tegas pelanggaran yang melibatkan ASN, atau justru tunduk pada tekanan dan relasi kuasa.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan integritas penegakan hukum. (Eli)
- Penulis: News Publik