Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

Oleh:
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP *
——————————————
Akademisi UIN STS Jambi

============================================================================

Candi Muarojambi merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Indonesia. Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kawasan ini merupakan peninggalan peradaban Melayu-Buddha yang berkembang dari abad ke-7 hingga abad ke-13. Dengan luas sekitar 3.981 hektar, Candi Muarojambi menjadi kompleks percandian terluas di Asia Tenggara. Nilai sejarah, arkeologis, dan kultural yang terkandung di dalamnya menjadikan situs ini sebagai salah satu kekayaan intelektual masa lalu yang membanggakan. Sejak tahun 2009, Candi Muarojambi telah dinominasikan untuk masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO karena integritas dan nilai universalnya yang luar biasa.

Namun, kebesaran masa lalu itu kini dihadapkan pada kenyataan yang mengkhawatirkan. Aktivitas industri batubara, khususnya praktik penumpukan (stockpile) yang dilakukan secara sembarangan, menjadi ancaman serius bagi kelestarian situs ini. Selama lebih dari satu dekade, aktivitas stockpile batubara menjamur di zona inti Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN), terutama di Desa Muara Jambi, Tebat Patah, dan Kemingking Dalam. Tumpukan batubara dan lalu lintas kendaraan berat tidak hanya merusak struktur fisik candi yang terbuat dari bata kuno, tetapi juga mencederai keaslian dan kesakralan lanskap budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas situs.

Persoalan ini menggambarkan konflik klasik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya. Industri batubara memang berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja, sehingga kerap dianggap sebagai sektor strategis (Wulandari, 2021). Namun, dampak negatifnya tidak bisa diabaikan. Debu dan polusi udara mempercepat proses pelapukan struktur candi. Kebisingan dan getaran dari kendaraan berat memperburuk kondisi lingkungan. Gangguan visual akibat tumpukan batubara merusak lanskap budaya yang utuh, sebuah elemen penting dalam penilaian UNESCO terhadap kelayakan sebuah situs untuk dijadikan warisan dunia (UNESCO, 2023).

Ironisnya, berbagai regulasi telah disusun untuk melindungi kawasan ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengamanatkan perlindungan kawasan cagar budaya dan zona penyangganya dari segala bentuk aktivitas merusak. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Candi Muarojambi menetapkan zonasi konservasi sebagai bagian dari strategi pelestarian. Bahkan, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023 mengatur secara eksplisit pembatasan terhadap aktivitas industri pertambangan dan kelapa sawit di kawasan tersebut.

Namun, pada tataran implementasi, kebijakan perlindungan terhadap Candi Muarojambi mengalami defisit eksekusi. Lemahnya penegakan hukum, fragmentasi koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kapasitas dan pelibatan masyarakat dalam sistem pengawasan menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, khususnya industri pertambangan. Ketidakefektifan tata kelola ini berkontribusi langsung pada meningkatnya tekanan terhadap keberlanjutan kawasan situs. Padahal, jika dikelola secara terpadu dan berbasis tata ruang konservasi, Candi Muarojambi berpotensi menjadi simpul strategis pengembangan wilayah berbasis budaya mencakup fungsi edukatif, spiritual, dan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan berbasis kolaborasi multipihak, penguatan instrumen regulasi turunan, serta peningkatan kapasitas institusional di tingkat pusat dan daerah agar perlindungan warisan budaya tidak hanya menjadi jargon normatif, melainkan prioritas dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya sistematis, tetapi juga berani dan lintas sektor. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan harus segera melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh perizinan aktivitas stockpile di sekitar kawasan situs. Izin yang bertentangan dengan semangat pelestarian budaya perlu ditinjau ulang bahkan dicabut jika perlu. Lebih dari itu, harus dibangun kolaborasi partisipatif yang melibatkan akademisi, tokoh adat, komunitas pelestari budaya, dan pelaku usaha untuk menyusun kebijakan berbasis data dan kearifan lokal.

Strategi pembangunan ekonomi alternatif juga perlu dikembangkan. Penguatan sektor pariwisata sejarah, edukasi berbasis situs, dan ekowisata budaya adalah contoh pendekatan yang tidak hanya menjaga keberlanjutan situs, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar.

Pelestarian Candi Muarojambi bukan sekadar persoalan kebudayaan lokal, tetapi mencerminkan komitmen bangsa dalam menjaga kesinambungan peradaban. Bila kita gagal melindunginya, maka kita juga gagal merawat jati diri kolektif sebagai bangsa yang besar. Jika upaya perlindungan tidak segera diperkuat, maka risiko hilangnya warisan budaya yang tak tergantikan akan menjadi kenyataan yang disesali di kemudian hari. Penegasan ini semakin menekankan bahwa urgensi pelestarian Candi Muarojambi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menyangkut tanggung jawab strategis yang harus diwujudkan secara konkret dalam kebijakan dan tindakan.

Menjaga Candi Muarojambi bukan semata urusan pelestarian situs sejarah, tetapi merupakan refleksi nyata dari komitmen bangsa dalam merawat peradaban, identitas, dan integritas budaya nasional. Kegagalan dalam melindunginya bukan hanya berarti kehilangan artefak masa lalu, tetapi juga mencerminkan kelalaian kolektif dalam menjaga nilai-nilai luhur yang membentuk jati diri kita sebagai bangsa. Oleh karena itu, pelestarian Candi Muarojambi harus dijadikan prioritas dalam agenda pembangunan nasional dengan pendekatan lintas sektor, partisipatif, dan berkelanjutan yang tidak tunduk pada logika ekonomi sesaat, tetapi berpihak pada warisan budaya yang tak tergantikan. Inilah saatnya kita membuktikan bahwa pembangunan dan pelestarian bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan bisa berjalan beriringan dalam satu tarikan napas kebangsaan. (*)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    • 0Komentar

    📰 Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian dari Anggota Dewan Yudi Hariyanto NEWS PUBLIK, JAMBI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (26/9/2025) menjadi momentum penting dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi […]

  • Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H mengupayakan dalam memutus rantai Produksi. Hal tersebut disampaikan dalam Pelantikan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Jambi Periode 2025-2030, bertempat di Swisbell Hotel Jambi, Kamis (08/05/2025). “Kami tengah fokus mempersingkat rantai produksi. Kemarin […]

  • Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pekanbaru, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan. Berbeda dari biasanya, kali ini kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan melibatkan 8 (delapan) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ini merupakan bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri […]

  • Sekda Sudirman Tekankan ASN Jambi Harus Profesional dan Siap Berprestasi

    Sekda Sudirman Tekankan ASN Jambi Harus Profesional dan Siap Berprestasi

    • 0Komentar

    📰Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi harus siap berprestasi sekaligus memperkuat semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Pesan itu disampaikan saat pelepasan kontingen atlet Korpri Provinsi Jambi untuk […]

  • Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

    Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muaro Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, secara resmi menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Jumat (21/11/2025) malam, Wagub Sani menegaskan bahwa […]

  • Polsek Pulau Raja Tangkap Pencuri, Warga Berterima Kasih

    Polsek Pulau Raja Tangkap Pencuri, Warga Berterima Kasih

    • 0Komentar

    📰Tim Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Warga kirim Papan Bunga Ucapan Terimakasih NEWS PUBLIK, Asahan – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (29/07/2025). Di desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Prov Sumut. Dua warga yang diduga sebagai pelaku […]

expand_less