Sistem Tender Dipertanyakan, ULP Muaro Jambi Dituding Mainkan Mekanisme “Satu Pintu”
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

NEWS PUBLIK, MUARO JAMBI — Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat kini menjadi sorotan publik menyusul indikasi kuat adanya mekanisme “satu pintu” dalam penentuan pemenang proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah paket pekerjaan yang semestinya dilelang secara terbuka dan kompetitif diduga diarahkan melalui pola Penunjukan Langsung (PL) atau dikondisikan agar hanya dapat dimenangkan oleh pihak tertentu yang telah memperoleh “restu” internal, tanpa proses evaluasi objektif dari instansi teknis terkait.
Jika dugaan ini benar, maka prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik telah dikesampingkan.
Diduga Langgar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam regulasi itu, metode Penunjukan Langsung dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk:
-
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200 juta
-
Jasa konsultansi maksimal Rp100 juta
-
Kondisi khusus, seperti keadaan darurat, barang spesifik, hak paten, atau kepentingan strategis negara
Namun, muncul dugaan bahwa paket proyek bernilai miliaran rupiah dipecah-pecah (splitting) untuk menghindari tender terbuka, atau pemenang proyek sudah ditentukan sejak awal tanpa transparansi. Jika terbukti, praktik tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kontraktor Lokal Mengeluh, Persaingan Disebut Semu
Sejumlah kontraktor lokal mengaku sulit menembus sistem pengadaan di ULP Muaro Jambi. Mereka menilai proses lelang hanya formalitas belaka.
“Percuma ikut menawar. Pemenangnya seperti sudah ada namanya di kantong pejabat. Ini bukan lelang, tapi arisan tertutup,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Situasi ini dikhawatirkan menyuburkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketika kewenangan pengadaan terpusat tanpa pengawasan efektif dari instansi lain, seperti Inspektorat atau dinas teknis, maka kualitas pekerjaan di lapangan rawan dikorbankan.
APH Didesak Turun Tangan, Audit Forensik LPSE Diminta
Menanggapi isu yang kian meresahkan, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan. Audit forensik terhadap data elektronik LPSE dinilai penting guna menelusuri jejak digital dugaan intervensi dalam proses lelang.
Langkah ini dianggap krusial untuk membongkar apakah sistem pengadaan telah dimanipulasi secara sistematis atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala ULP Muaro Jambi, Anjar, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
- Penulis: Eli/Tim/Red
- Editor: NEWS PUBLIK
