Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Ming, 26 Jan 2025

NEWS PUBLIK, Merangin, Jambi – Menindaklanjuti terkait adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut.

Tepatnya pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 22.30 Wib, Unit PPA yang didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan pencabulan. Dikarenakan anak yang diamankan juga masih dibawah umur,  pada saat diamankan anak  didampingi oleh orang tuanya.

Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Tepatnya pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 22.30 Wib, anak yang juga masih dibawah umur berhasil kita amankan dengan didampingi oleh orang tuanya.” Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berhubung anak masih berusia dibawah umur maka terhadap anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Berhubung anak yang kita amankan ini masih berusia dibawah umur, maka anak kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan.” Tutup Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Disamping SMPN 28 Merangin dan perkara tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, dan Anak  diperlakukan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” kata Ruly. Rabu (29/1/2025). (Idil Putra )

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI!

    • 0Komentar

    Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global – Digital Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi) A. Pendahuluan Sekolah menengah atas hari ini bukan sekadar ruang kelas, melainkan laboratorium masa depan bangsa. Di sinilah karakter, kompetensi, dan daya saing generasi dibentuk untuk […]

  • Pengarahan Danrem 042/Gapu melalui Vicon Kepada Kodim 0420/Sarko dan seluruh jajaran Korem 042/Gapu

    Pengarahan Danrem 042/Gapu melalui Vicon Kepada Kodim 0420/Sarko dan seluruh jajaran Korem 042/Gapu

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin – Selasa, 11 Februari 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan meningkatkan profesionalisme prajurit di wilayahnya, Danrem 042/Garuda Putih (Danrem 042/Gapu) Brigadir Jenderal TNI Heri Purwanto SE., M.Sc. mengadakan Video Conference (Vicon) dengan seluruh anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0420/Sarko. Vicon ini bertujuan untuk memberikan pengarahan strategis dan membahas kesiapan serta langkah-langkah […]

  • Rakerda Pramuka 2026

    Sekda Sudirman Tegaskan Rakerda Pramuka 2026 Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi — Rakerda Pramuka 2026 ditegaskan menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi program kerja, menyusun arah kebijakan organisasi, serta memperkuat kaderisasi dalam mencetak pemimpin muda berkarakter. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman saat membuka Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka Jambi Tahun 2026 di Aula Maschun Sofwan Kwarda Jambi, Jumat (17/04/2026) malam. […]

  • HAB ke-80 Kemenag RI, Bupati Karawang : Momentum Refleksi, Evaluasi, dan Penguatan Pengabdian

    HAB ke-80 Kemenag RI, Bupati Karawang : Momentum Refleksi, Evaluasi, dan Penguatan Pengabdian

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia dimaknai sebagai momentum penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, sekaligus memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Pesan tersebut disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-80 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Karawang. Kegiatan […]

  • Gubernur Al Haris membuka SIGINJAI Fest 2026 di Jambi

    Al Haris Ajak Masyarakat Membumikan Ekonomi Syariah di Jambi melalui SIGINJAI Fest 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mengajak masyarakat di Provinsi Jambi untuk membumikan dan memperkuat ekonomi syariah sebagai upaya meningkatkan literasi serta inklusi keuangan yang adil, inklusif, dan berbasis nilai syariah. Ajakan tersebut disampaikan Al Haris saat membuka Semarak Ekonomi dan Keuangan Syariah Negeri Jambi (SIGINJAI) Fest 2026 […]

  • Terkait Gugatan Angkutan Batubara, JPN Kejati Jambi Hadiri Persidangan

    Terkait Gugatan Angkutan Batubara, JPN Kejati Jambi Hadiri Persidangan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – 07 Mei 2025 Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri persidangan gugatan perdata terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Adapun sidang Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu (7/5/2025) melalui sarana e-court. Selain mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi selaku turut tergugat IV, JPN […]

expand_less