Forkom Ormas Jambi Ajak Ormas Perkuat Sinergi Lewat RAKOR dan Sosialisasi
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

NEWS PUBLIK, Jambi – Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkom Ormas) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dan sosialisasi bagi seluruh Ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga serta menyelaraskan peran Ormas dalam mendukung pembangunan daerah. Agenda tersebut akan berlangsung pada Senin, 8 Desember, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Forkom Ormas Provinsi Jambi sendiri terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 905 Tahun 2023. Dalam RAKOR ini, panitia akan membahas sejumlah hal penting, mulai dari evaluasi program yang telah berjalan hingga penyusunan rekomendasi program kerja yang akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) bulan depan. Selain itu, sejumlah isu aktual di lingkungan masyarakat juga akan dibahas untuk mendapatkan respons dari berbagai Ormas.
Sosialisasi dan Revisi Kepengurusan
Selain agenda evaluasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi untuk Ormas terdaftar maupun Ormas baru yang telah melapor ke Kesbangpol. Sosialisasi ini menjadi bagian dari proses pembaruan dan revisi kepengurusan Forkom Ormas Provinsi Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada Desember.
Melalui kegiatan tersebut, Forkom berharap seluruh organisasi dapat memahami fungsi dan kontribusinya dalam ruang kebijakan daerah serta aktif mengikuti pembaruan kepengurusan.
Ketua Panitia, Mulyana, SE, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Ormas untuk memastikan legalitas mereka tetap aktif.
“Kami berharap melalui RAKOR dan sosialisasi ini, Ormas di Provinsi Jambi semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah. Kami juga menghimbau kepada Ormas yang belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau belum melapor untuk segera menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Penegasan Kepatuhan Regulasi
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh ST SH MH, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 merupakan kewajiban seluruh organisasi. Oleh karena itu, Forkom kembali mengimbau agar setiap Ormas memastikan kepengurusan dan kelengkapan administrasi mereka tetap aktif.
“Kami mengajak seluruh Ormas di Provinsi Jambi untuk mematuhi UU Ormas dan aturan turunannya. Bagi yang belum melapor atau belum memperpanjang SKT, kami himbau untuk segera menyelesaikannya agar dapat terdaftar secara resmi dan ikut serta dalam kegiatan Forkom Ormas,” jelas Adean.
Melalui RAKOR dan sosialisasi ini, Forkom Ormas Provinsi Jambi berkomitmen meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan agar lebih solid dan produktif dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Eli/Tim/Red
- Editor: NEWS PUBLIK
