Forkom Ormas Provinsi Jambi Tolak Keberadaan PT SAS yang Diduga Langgar Perda RTRW Kota Jambi
- account_circle Eli
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 51

NEWS PUBLIK | Jambi — Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkom Ormas) Provinsi Jambi menyatakan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT SAS yang beroperasi di wilayah Kota Jambi. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024–2044.
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran organisasi, aktivitas usaha PT SAS diduga berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri sebagaimana pengaturan zonasi tata ruang daerah.
Forkom Ormas Provinsi Jambi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum tata ruang sekaligus ancaman terhadap lingkungan hidup masyarakat.
Ketua Umum Forum Komunikasi Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh, ST, SH, MH menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib tunduk pada regulasi daerah yang berlaku.
“Perda RTRW merupakan instrumen hukum yang mengikat semua pihak. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan tata ruang. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat,” tegas Adean Teguh.
Ia menambahkan bahwa tata ruang merupakan dasar pembangunan kota berkelanjutan dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Alasan Penolakan Keberadaan PT SAS
Forkom Ormas Provinsi Jambi menyampaikan beberapa alasan utama penolakan terhadap keberadaan PT SAS, yaitu:
- Diduga melanggar Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi;
- Berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air di kawasan permukiman;
- Mengancam kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar;
- Berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat;
- Tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup
Untuk itu, Forkom Ormas Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan investigasi lapangan secara transparan, mengevaluasi seluruh perizinan PT SAS, menindak tegas pelanggaran tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan operasional apabila terbukti melanggar RTRW. Forkom Ormas juga membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pihak perusahaan guna memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
Forkom Ormas Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum tata ruang demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pembangunan Kota Jambi.
- Penulis: Eli
