Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat Polres Kaur Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Sawit Talang Marap
- account_circle Erny Alvia
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026
- visibility 26

NEWS PUBLIK | KAUR – Gerak Cepat Personel piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi dan piket fungsi Polres Kaur mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di kebun kelapa sawit milik warga di Desa Talang Marap, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Sabtu (28/2/2026).
Penemuan mayat tersebut berawal dari laporan warga yang mencium bau tidak sedap saat memanen buah kelapa sawit sekitar pukul 10.00 WIB. Dua saksi, yakni R (30) dan W (20), yang saat itu sedang bekerja di kebun, berusaha mencari sumber bau tersebut. Awalnya mereka menduga bau berasal dari bangkai hewan, namun setelah ditelusuri, keduanya menemukan sesosok mayat dalam posisi terlentang.
Mengetahui hal tersebut, saksi segera memberitahukan warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa dan Polsek Tanjung Kemuning. Warga yang datang ke lokasi kemudian mengenali jenazah tersebut sebagai TN (48), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
Polisi Amankan dan Olah TKP
Mendapatkan laporan tersebut, anggota piket Satreskrim Polres Kaur bersama piket Pawas, Pamapta SPKT, personel Identifikasi, Intelkam, Unit Pidum, serta anggota Polsek Tanjung Kemuning langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, petugas segera memasang garis polisi (police line) guna mengamankan area. Tim Identifikasi bersama anggota Satreskrim kemudian melakukan olah TKP, meliputi dokumentasi lokasi secara umum dan detail, serta pemeriksaan awal terhadap kondisi jenazah.
Selanjutnya, petugas bersama warga mengevakuasi jenazah ke dalam kantong mayat dan membawanya menggunakan ambulans ke rumah duka di Desa Pagar Dewa. Setibanya di rumah duka, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Riwayat Korban dan Sikap Keluarga
Berdasarkan keterangan keluarga dan pihak desa, korban diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) sejak usia sekitar 20 tahun dan pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu. Dalam kesehariannya, korban sering pergi ke kebun warga dan pulang ke rumah secara tidak menentu.
Disebutkan pula bahwa sekitar empat hari sebelum ditemukan, korban tidak pulang ke rumah.
Pihak keluarga menerima peristiwa meninggalnya korban dengan ikhlas serta membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan visum dan autopsi, yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr.Opsla melalui Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, SH mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna penanganan cepat dan tepat dengan menghubungi layanan Polisi 110.
- Penulis: Erny Alvia
