Breaking News
Trending Tags

Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • print Cetak
Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

NEWS PUBLIK, Merangin – Seolah-olah Tak Tersentuh Hukum Puluhan aktivitas PETI menggunakan mesin Dompeng bebas beroperasi dan tidak tersentuh Hukum di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media dilapangan Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menggunakan mesin Dompeng tidak jauh dari pemukiman warga, Senin, (03/02/).

Saat awak media konfirmasi dengan warga sekitar saat melintas dilokasi pertambangan emas tersebut yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan bahwa, PETI ini sudah sekian lamanya beroperasi mereka juga merasa terganggu dengan kebisingan mesin Pertambangan Emas tersebut setiap saat.

“saat ini aktivitas PETI aman-aman bae bang sampai hari ini aktivitas PETI masih bebas beroperasi,” ujar Warga tersebut pas melintas di jalan dekat kegiatan tersebut.

“Mungkin sekitar 20 set lebih mesin Dompeng yang tersebar di beberapa titik di Desa Seling ini Bang” Lanjutnya.

Puluhan PETI yang beraktivitas di desa Seling tepatnya di Pinggir jalanan poros menuju arah perkebunan warga yang menghubungkan dengan Dusun Ganduk Sampai Kehulu Sungai.

Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

Dari Pantauan langsung awak media di lapangan Tidak tanggung-tanggung Aktivitas tambang ilegal yang tersebar di beberapa titik sudah lama beroperasi yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Pasalnya, keberadaan puluhan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin Dompeng tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan tersebut, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masalah sosial bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020“ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh Pemerintah.

(Putra)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Liga 4 Provinsi Jambi 2026 Resmi Dirilis, Ini Daftar Lengkap dan Laga Panasnya

    Jadwal Liga 4 Provinsi Jambi 2026 Resmi Dirilis, Ini Daftar Lengkap dan Laga Panasnya

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Liga 4 Provinsi Jambi 2026 resmi digelar dan dipastikan akan menjadi panggung panas bagi tim-tim terbaik daerah. Asprov PSSI Provinsi Jambi telah merilis jadwal lengkap kompetisi yang akan berlangsung di Stadion Swarna Bumi sebagai venue utama. Turnamen kasta keempat sepak bola Indonesia tingkat provinsi ini akan dibuka pada Jumat, 10 […]

  • Alt Gambar: Sekolah Rakyat Tanjabtim

    Sekolah Rakyat Tanjabtim Dikebut, Gubenur Al Haris Pastikan Kualitas

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJUNG JABUNG TIMUR – Sekolah Rakyat Tanjabtim menjadi perhatian Gubernur Jambi Al Haris saat melakukan peninjauan langsung progres pembangunan sekolah tersebut di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (03/06/2026). Dalam kunjungan itu, Al Haris meminta pihak pelaksana pembangunan mempercepat pekerjaan agar fasilitas pendidikan tersebut dapat segera digunakan menjelang […]

  • Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

    Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

    • 0Komentar

      News Publik-Langkat,  Kepedulian kepada masyarakat terus diwujudkan Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara melalui kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (10/7/2026) pukul 11.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Pajak Beringin Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam […]

  • Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

    Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sengeti – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025. Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (14/11/2025) malam, sebagai tanda dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan MTQ di kabupaten tersebut. Acara pelantikan dihadiri berbagai unsur penting […]

  • FSK Polsek Kalianda Bersama Kecamatan Kalianda dan Rajabasa Wujudkan Pilkada Lamsel 2024 Aman dan Damai

    FSK Polsek Kalianda Bersama Kecamatan Kalianda dan Rajabasa Wujudkan Pilkada Lamsel 2024 Aman dan Damai

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) Polsek Kalianda dihadiri langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, S.IK., M.Med.Kom., bersama unsur Forkopimda dan masyarakat setempat di Balai Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kegiatan FSK ini mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas menjelang […]

  • Tindak Tegas Geng Motor Jambi

    “TINDAK TEGAS GENG MOTOR JAMBI”, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bergerak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Tindak Tegas Geng Motor Jambi menjadi komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menghadapi maraknya aksi kekerasan yang dilakukan kelompok berandalan bermotor. Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Strategi Penanggulangan Geng Motor di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (8/7/2026). Rapat lintas sektoral […]

expand_less