Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • print Cetak
Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

NEWS PUBLIK, Merangin – Seolah-olah Tak Tersentuh Hukum Puluhan aktivitas PETI menggunakan mesin Dompeng bebas beroperasi dan tidak tersentuh Hukum di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media dilapangan Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menggunakan mesin Dompeng tidak jauh dari pemukiman warga, Senin, (03/02/).

Saat awak media konfirmasi dengan warga sekitar saat melintas dilokasi pertambangan emas tersebut yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan bahwa, PETI ini sudah sekian lamanya beroperasi mereka juga merasa terganggu dengan kebisingan mesin Pertambangan Emas tersebut setiap saat.

“saat ini aktivitas PETI aman-aman bae bang sampai hari ini aktivitas PETI masih bebas beroperasi,” ujar Warga tersebut pas melintas di jalan dekat kegiatan tersebut.

“Mungkin sekitar 20 set lebih mesin Dompeng yang tersebar di beberapa titik di Desa Seling ini Bang” Lanjutnya.

Puluhan PETI yang beraktivitas di desa Seling tepatnya di Pinggir jalanan poros menuju arah perkebunan warga yang menghubungkan dengan Dusun Ganduk Sampai Kehulu Sungai.

Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

Dari Pantauan langsung awak media di lapangan Tidak tanggung-tanggung Aktivitas tambang ilegal yang tersebar di beberapa titik sudah lama beroperasi yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Pasalnya, keberadaan puluhan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin Dompeng tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan tersebut, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masalah sosial bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020“ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh Pemerintah.

(Putra)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • kenakaran gudang BBM penimbungan minyak ilegal jambi

    Api Mengamuk Lagi di Gudang Diduga BBM Ilegal, Jaringan Mafia Minyak Mulai Dipertanyakan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Kebakaran hebat kembali mengguncang Kota Jambi. Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Gado-Gado, Pal 7, Kenali Asam, Kota Jambi, dilalap si jago merah pada Jumat malam (15/5/2026). Peristiwa tersebut sontak memicu kepanikan warga sekitar. Kobaran api membesar dalam waktu singkat dan […]

  • Tragis! Detik-Detik Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Adu Banteng dengan Argo Bromo Anggrek

    Tragis! Detik-Detik Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Adu Banteng dengan Argo Bromo Anggrek

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Bekasi – Kecelakaan KRL Bekasi Timur terjadi pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.55 WIB dan memicu kepanikan besar di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden tragis ini melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Bekasi dan Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan rute Gambir–Surabaya Pasarturi. Benturan keras yang […]

  • Kunci tertinggal di mobil dibantu polisi Bakauheni

    Panik! Kunci Tertinggal di Mobil, Polisi Bakauheni Sigap Bantu Pemudik Lewat Layanan 110

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Kunci tertinggal di mobil menjadi momen yang bisa memicu kepanikan, apalagi saat perjalanan mudik sedang berlangsung. Hal inilah yang dialami seorang pemudik di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (24/3/2026). Insiden kunci tertinggal di mobil tersebut terjadi di depan Krakatau Park sekitar pukul 08.30 WIB. Pemudik bernama Riza Ramadhan mendapati kendaraannya […]

  • Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah kepada Lemhannas RI

    Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Aset Strategis Lemhannas RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di Jakarta, Rabu (20/05/2026). Penyerahan bertepatan dengan perayaan HUT ke-61 Lemhannas RI. Sertifikat diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily. “Kami serahkan sertifikat Hak […]

  • Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    • 0Komentar

    📰Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti NEWS PUBLIK, Pijoan (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. secara resmi mengukuhkan 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti Tahun Pelajaran 2025/2026.Pengukuhan ini dilakukan setelah para siswa menyelesaikan masa orientasi […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan Lewat Reforma Agraria

    Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan Lewat Reforma Agraria

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH sangat mengapresiasi dan mendukung menyukseskan Program Reforma Agraria, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketimpangan/kesenjangan serta meningkatkan pemerataan pembangunan, […]

expand_less