Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025

Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan langsung berkas usulan PPPK paruh waktu ke Wakil Menteri PANRB di Jakarta.
📰 Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menunjukkan keseriusannya memperjuangkan nasib ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pada Senin (15/09/2025), ia secara langsung mengantarkan berkas pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.
Kedatangan Gubernur Jambi disambut Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Ribuan daftar nama tenaga non ASN Jambi yang diusulkan menjadi tenaga kerja paruh waktu diserahkan langsung oleh Al Haris kepada Wamen PANRB.
Langkah Strategis Perkuat Status Non ASN
Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa usulan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis memperkuat status tenaga non ASN. Menurutnya, ribuan pegawai yang selama ini berstatus honorer atau kontrak harus mendapatkan kepastian administrasi yang lebih jelas.
“Langkah ini bagian dari upaya penertiban pegawai non ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau kontrak di berbagai instansi, baik sekolah maupun lembaga pemerintah,” ujar Al Haris.

Dari SK OPD ke SK Gubernur
Sebelum membawa usulan tersebut, Pemprov Jambi telah melakukan kebijakan keseragaman Surat Keputusan (SK) untuk tenaga non PNS, meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jika sebelumnya SK dikeluarkan masing-masing OPD, kini semuanya ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi.
Kebijakan ini, kata Al Haris, merupakan bagian dari penertiban administrasi kepegawaian agar seluruh pegawai non ASN terdata, terkelola dengan baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi
- Editor: NEWS PUBLIK
- Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
