Breaking News
Trending Tags

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasTersangka Korupsi Kuota Haji 2024

  • account_circle *
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasTersangka Korupsi Kuota Haji 2024

NEWS PUBLIK , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menentukan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).

Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.

Penetapan status tersangka ini mengakhiri beberapa kali pemeriksaan yang dijalani Yaqut, termasuk sesi panjang terakhir pada 16 Desember 2025, di mana ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan panjang.

Dugaan “Main Tebak” dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berakar dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan jelas mengatur pembagian kuota:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus
    merujuk Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun temuan KPK menunjukkan pola pembagian kuota yang “mencurigakan” oleh pihak yang kini berada di balik status tersangka:

Ini tidak sesuai aturan … tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk kuota khusus, Seharusnya 92:8, ini menjadi 50:50. Itu menyalahi aturan yang ada.” tegas Asep.

KPK Gerak Cepat, Yaqut Diseret ke Status Tersangka

KPK menduga pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan tindakan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan adil. Atas dasar itu, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan pasal-pasal yang dikenakan secara detail, namun gelagat pembagian kuota yang jauh dari asas hukum membuka celah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Balik Gratis dari Kolaborasi Pemkab Tanjab Barat

    Arus Balik Gratis dari Kolaborasi Pemkab Tanjab Barat Diserbu! 152 Warga Diberangkatkan ke Batam

    • 1Komentar

    📰 Arus Balik Gratis dari Kolaborasi Pemkab Tanjab Barat Diserbu! 152 Warga Diberangkatkan ke Batam NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Arus Balik Gratis Tanjab Barat kembali digelar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk nyata peningkatan pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Program yang kini memasuki tahun ketiga ini resmi dilepas oleh Bupati […]

  • Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci 2026-2030, Fokus Hidupkan Kembali Marwah Adat

    Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci 2026-2030, Fokus Hidupkan Kembali Marwah Adat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Kabupaten Kerinci untuk masa bhakti 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 11/SK/DPP-DN/I/2026, yang memuat struktur dan nama-nama pengurus harian. Dalam keputusan itu, […]

  • Dua Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga

    Panas! 2 Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga, Bupati Tangerang Jadi Sasaran Aduan

    • 0Komentar

    📰 Panas! Dua Kubu Demo Soal Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga, Bupati Tangerang Jadi Sasaran Aduan NEWS PUBLIK | Tangerang — Demo alih fungsi lahan Teluknaga memanas di depan kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026). Dua kelompok massa yang sama-sama mengaku berasal dari Kecamatan Teluknaga turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi, namun dengan sikap […]

  • Jembatan Rusak, TNI dan Warga Bersatu, Perbaiki Jembatan Gantung di Desa Limbur Merangin

    Jembatan Rusak, TNI dan Warga Bersatu, Perbaiki Jembatan Gantung di Desa Limbur Merangin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin –  Selasa Siang 13 Mei 2025, Kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali terlihat dalam aksi nyata Babinsa dari Kodim 0420/Sarko yang melaksanakan perbaikan jembatan gantung rusak di wilayah binaannya, tepatnya di Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Jembatan gantung tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan dua desa yaitu desa Limbur Merangin […]

  • Menggali Bumi, Menggali Keadilan: Menimbang Pemerataan Tambang di Era Prabowo dan Tantangan di Jambi

    Menggali Bumi, Menggali Keadilan: Menimbang Pemerataan Tambang di Era Prabowo dan Tantangan di Jambi

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memulai langkah besar dalam penataan sektor pertambangan. Dua agenda utama yang kini menjadi sorotan adalah penertiban tambang ilegal dan percepatan hilirisasi industri tambang. Keduanya diyakini menjadi kunci untuk mencapai pemerataan ekonomi dan kedaulatan sumber daya nasional. […]

  • Pemprov Jambi Kembali Gelontorkan Rp7,7 M Beasiswa Pro-Cerdas 2025

    Pemprov Jambi Kembali Gelontorkan Rp7,7 M Beasiswa Pro-Cerdas 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi Jambi dengan visi Jambi Mantap Berkelanjutan melalui Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi kembali meluncurkan program Pro Jambi Cerdas untuk tahun 2025. Program beasiswa Pro-Jambi Cerdas menjadi pilar strategis yang mencakup bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu juga siswa berprestasi untuk jenjang S1, S2, dan S3. […]

expand_less