Hiburan atau Pembusukan Moral? HELEN’S PLAY MART Tantang Adat Melayu Jambi
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAMBI — Polemik keberadaan HELEN’S PLAY MART (HPM) kian memanas. Tempat hiburan malam yang menyasar anak muda itu dituding telah menistakan norma adat, agama, dan budaya Melayu Jambi, serta membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.
Tudingan keras tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU), gabungan sejumlah lembaga adat dan organisasi masyarakat di Jambi, yang menyatakan HPM sebagai simbol pergeseran moral dan degradasi nilai adat di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Menurut ALAT JITU, aktivitas HPM yang menyuguhkan minuman beralkohol dan gaya hiburan malam modern dinilai tidak sejalan dengan jati diri masyarakat Melayu Jambi yang menjunjung tinggi prinsip “Adat dijunjung, Budayo disanjung.”

Diduga Picu Keributan dan Penyimpangan Sosial
Aliansi tersebut juga merujuk pada sejumlah pemberitaan dan pengaduan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi keributan antar pengunjung, yang diduga dipicu konsumsi minuman keras.
Lebih jauh, penampilan pengunjung wanita yang dinilai vulgar dan suasana hiburan yang bebas disebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa tempat tersebut tidak sekadar hiburan, melainkan berpotensi menjadi ruang terjadinya penyimpangan sosial, termasuk dugaan praktik seks bebas.
Berdasarkan laporan masyarakat, ALAT JITU menyatakan akan terus mengambil peran sebagai kontrol sosial, termasuk dengan aksi unjuk rasa dan desakan tegas agar HELEN’S PLAY MART ditutup permanen.
“Secara agama dan adat, azas manfaat tempat ini jauh lebih kecil dibanding mudaratnya. Kami mengutuk keras dan meminta operasional Helen’s Play Mart segera dihentikan,” tegas pernyataan aliansi tersebut.
Janji Tidak Beroperasi Diduga Dilanggar
Pada Rabu malam, 31 Desember 2025, Kapolsek Pasar Jambi Kompol Ferry Ysqara disebut telah menyampaikan kepada masyarakat dan ALAT JITU bahwa HELEN’S PLAY MART tidak beroperasi pada malam Tahun Baru.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Setelah massa aksi membubarkan diri, HPM diduga kembali membuka aktivitas, ditandai dengan banyaknya anak muda yang masuk ke lokasi.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan kemarahan publik, sekaligus mempertanyakan komitmen pengawasan aparat dan sikap pemerintah daerah.

Perizinan Jadi Tameng?
Di sisi lain, beredar pandangan bahwa pemerintah menganggap HPM layak beroperasi karena izin dinilai lengkap. Namun, bagi ALAT JITU, legalitas administratif tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan norma adat dan nilai sosial masyarakat.
“Bagi kami, jelas: HELEN’S PLAY MART Helen’s Play Mart telah menistakan norma adat Jambi,” tegas ALAT JITU.
- Penulis: Eli/Tim/Red
- Editor: NEWS PUBLIK
