Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » Kajari Tolitoli Bantah Keras Tudingan Kriminalisasi dan Pemerasan, Hukum Tegak Berdasarkan Fatka

Kajari Tolitoli Bantah Keras Tudingan Kriminalisasi dan Pemerasan, Hukum Tegak Berdasarkan Fatka

  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025

Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu SH.,MH.

NEWS PUBLIK, Tolitoli – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah terhadap dirinya dan institusinya.

Saat di konfirmasi Media ini , Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu SH.,MH, menjelaskan , pada awal tahun 2022 ia menjabat sebagai Kajari Tolitoli satu ketika datang Benny Candra, Ia berbicara tentang kesusahannya.

‘’Akhirnya saya bantu ,saya berikan dia uang, bukan saya lakukan pemerasan terhadap dia ya,” Jelasnya pada Jumat (04/07/25)

Ia melanjutkan,ada temuan kerugian negara atas pekerjaan Benny Candra di BPK RI pada awal 2023, d menyarankan untuk mengembalikan ke negara.

“saya sudah sarankan untuk lakukan pengembalian ke Negara Karena tugas kami salah satunya juga menyelamatkan uang negara dan daerah,’’Lanjut Kajari.

Kajari mengatakan, secara perdata Benny memenangkan di pengadilan terkait pembangunan pasar Dakopamean sebesar5,6 miliar, tetapi di lakukan pengecekan ke pengadilan bersama ketua pengadilan data – data perdata yang disodorkan dicurigai tidak asli.

‘’Saya menyurat ke pengadilan. Ketua pengadilan juga kaget. Ketika dicek data data yang dilampirkan digugatan perdata hilang semua. Hanya datanya yang hilang. Kasus yang lain berkas tidak hilang, ini sudah mencurigakan,’’ katanya via telpon.

Kajari Tolitoli saat pantau kondisi pasar rakyat dakopemean desa galumpang Tolitoli

Kajari menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar, dan proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Saya pastikan tidak ada kriminalisasi, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara ini murni hasil kerja profesional jaksa penyidik dan berdasarkan aturan hukum dan SOP yang berlaku di institusi kejaksaan,”tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat, yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi pasar yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp5,6 miliar namun hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pasar ini dibangun namun tidak berfungsi. Ini adalah proyek publik, dan kami berkewajiban untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Bahkan, Kajari Tolitoli turun langsung ke lokasi proyek di Pasar Galumpang untuk mengecek secara faktual kondisi bangunan.

“Saya sudah beberapa kali turun langsung untuk mengecek pasar Galumpang. Didampingi tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Inspektorat Kabupaten Tolitoli, kami menelusuri setiap sudut bangunan pasar modern yang seyogianya sudah rampung sejak lama,”tukas kajari.

Dalam tinjauan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari keramik yang belum dipasang, pekerjaan yang belum tuntas, hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Kajari menekankan, proses hukum yang sedang berlangsung telah melalui pemeriksaan tim ahli konstruksi dan auditor independen, serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“penetapan tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan secara sembarangan, Penyidik Kejari Tolitoli bekerja berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang ketat, dan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yang sah, valid, dan memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan,” Tambahnya.

Terkait narasi adanya tekanan atau percakapan soal hutang pribadi sebagaimana diklaim pihak pelapor, Kajari menyebut bahwa hal itu adalah upaya membangun opini dan tidak berdasar.

“Cerita soal hutang, percakapan pribadi, dan tekanan itu fiksi. Itu urusan yang berhutang, ini bagian dari upaya menggiring opini publik agar proses hukum ini dicemari,” Tandasnya.

Kajari juga menekankan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum di Kejari Tolitoli. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan,”Tutupnya. (FN)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif

    Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif

    • 0Komentar

    📰 Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi, Wamen PAN-RB: Birokrasi Harus Adaptif dan Responsif NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Republik Indonesia, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Purwadi Arianto, M.Si, dalam rangka memperkuat peningkatan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan […]

  • Sekda H. M. Rahmattullah Pimpin Rapat Kordinasi Dan Persiapan Sidang Paripurna HUT KE 21 Tahun 2025

    Sekda H. M. Rahmattullah Pimpin Rapat Kordinasi Dan Persiapan Sidang Paripurna HUT KE 21 Tahun 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) H. M. Rahmattullah, S.STP., MM. Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Paripurna HUT OKU Selatan Ke-21 Tahun 2025, Rabu (08/01/2025). Dalam laporan Sekretaris Dewan Kabupaten OKU Selagab Jos Akherman, S. STP., M.Si., sampaikan Rapat Koordinasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD […]

  • Bupati Tolitoli Resmikan Gedung Satu Atap RSUD Mokopido, Pertama di Sulawesi Tengah

    Bupati Tolitoli Resmikan Gedung Satu Atap RSUD Mokopido, Pertama di Sulawesi Tengah

    • 0Komentar

    Bupati Tolitoli Resmikan Gedung Satu Atap RSUD Mokopido, Pertama di Sulawesi Tengah

  • Gubernur Al Haris Lepas 88 Kontingen Pramuka Disabilitas

    Gubernur Al Haris Lepas 88 Kontingen Pramuka Disabilitas

    • 1Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Lepas 88 Kontingen Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi melepas keberangkatan 88 orang kontingen yang akan mengikuti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 di Buperta Cibubur, Jakarta. Acara pelepasan berlangsung di Auditorium […]

  • Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    • 0Komentar

    📰Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti NEWS PUBLIK, Pijoan (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. secara resmi mengukuhkan 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti Tahun Pelajaran 2025/2026.Pengukuhan ini dilakukan setelah para siswa menyelesaikan masa orientasi […]

  • Kasus Pengancaman Wartawan di Lampung Selatan Libatkan Saksi Ahli

    Kasus Pengancaman Wartawan di Lampung Selatan Libatkan Saksi Ahli

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan bernama SR oleh seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan pada 3 September 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-26/IX/2024 di Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Menurut kronologi kejadian, saat berada di rumah […]

expand_less