Kapolsek Tebing Tinggi Dihantam Isu Gudang Minyak Subsidi, Bantah Tegas dan Soroti Etika Jurnalistik
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 45

NEWS PUBLIK | Tanjab Barat – Gelombang isu negatif tiba-tiba menyeret nama Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi SH MH, terkait dugaan kepemilikan gudang penimbunan minyak subsidi di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Padahal, berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, gudang yang dipersoalkan tersebut sudah berdiri sejak lama, bahkan jauh sebelum Ipda Andi Ilham menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi.
Namun, isu yang muncul secara tiba-tiba di sejumlah media daring pada awal Maret 2026 langsung memunculkan opini negatif di tengah masyarakat.
Situasi ini memicu sorotan dari pengamat sosial dan kepatuhan jurnalistik yang menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Isu Berawal dari Informasi Tak Terverifikasi
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gudang minyak subsidi di Desa Talang Makmur disebut-sebut milik pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi dengan nama “Andi”.
Narasi tersebut muncul pada Jumat, 6 Maret, lalu kemudian berkembang menjadi pemberitaan di beberapa media online sehari setelahnya.
Masalahnya, klaim tersebut tidak disertai keterangan resmi, bukti kepemilikan, maupun klarifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan ke publik.
Akibatnya, isu tersebut langsung berkembang menjadi opini negatif yang menyeret nama Kapolsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi Bantah Keras
Saat dikonfirmasi oleh awak media sesuai prinsip cover both sides, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham Junaidi SH MH dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Ia memastikan bahwa gudang yang dimaksud bukan miliknya dan tidak ada kaitan dengan dirinya maupun institusi kepolisian.
“Informasi yang menyebutkan gudang itu milik saya sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menilai isu tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi kepolisian jika terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Pengamat: Berita Harus Akurat dan Berimbang
Seorang pengamat isu sosial dan kepatuhan jurnalistik menilai kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana sebuah informasi yang tidak terverifikasi bisa berubah menjadi narasi yang menyesatkan.
Menurutnya, wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3, yang menegaskan bahwa pers harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur secara jelas tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 5 UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan berita yang benar, akurat, dan berimbang, sekaligus menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Wartawan dilarang mencampurkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual. Fakta dan interpretasi harus dipisahkan agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.
Opini Menghakimi Dinilai Merusak Profesi Pers
Lebih jauh, ia menilai bahwa pemberitaan yang tetap menyudutkan seseorang meskipun sudah dibantah berpotensi melanggar prinsip profesionalisme jurnalistik.
“Dibantah tetapi tetap dihakimi dengan narasi negatif di media massa itu sangat kejam dan merusak profesi jurnalistik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar yang kuat juga bisa melanggar hak seseorang atas nama baik yang dilindungi hukum.
Polisi Siap Ambil Langkah Hukum Jika Diperlukan
Hingga kini isu tersebut masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Namun pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi reputasi institusi dan personel dari fitnah yang tidak berdasar.
Jika penyebaran informasi yang tidak benar terus berlanjut, langkah hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Eli/Tim
