Kesbangpol Tanjab Barat Dorong Dialog Damai Sengketa Lahan dengan PT WKS
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025

Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengikuti rapat fasilitasi konflik lahan Lumahan dengan PT WKS.
đź“° Kesbangpol Tanjab Barat Dorong Dialog Damai Sengketa Lahan Lumahan
NEWS PUBLIK, Jambi – Pemerintah terus berupaya menengahi konflik lahan antara warga dan perusahaan di Provinsi Jambi. Pada Senin, 28 Juli 2025, Rapat Fasilitasi Penanganan Konflik di Kawasan Hutan digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Fokus pembahasan kali ini adalah sengketa lahan antara warga Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, atas nama Sdr. Andi Rogayah Mahmud, dengan pihak PT. Wirakarya Sakti (WKS).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat, Bambang Yulisman, S.Hut., M.Si, mewakili Kadis Kehutanan. Ia didampingi oleh Kabid Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, H. Qamaruzzaman, SE., MM. Turut hadir pula Kepala BPHL Wilayah IV Jambi, Camat Senyerang, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat, Dianda Putra, S.STP., M.Si, hadir bersama Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Kewaspadaan Nasional, Hilal Badri, S.Ag., M.Pd.I.
Dianda Putra menegaskan pentingnya fungsi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (Timdu PKS) dalam menangani persoalan ini. Ia meminta kedua belah pihak—baik warga maupun pihak perusahaan—untuk mengedepankan penyelesaian melalui dialog damai dan menghindari tindakan provokatif.
“Kami mengimbau semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Penyelesaian damai harus diprioritaskan agar kondusivitas dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga,” ujar Dianda.
Langkah Tindak Lanjut: Survei Lapangan dan Mekanisme Administratif
Sebagai langkah awal, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama tim akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Tujuannya untuk memastikan secara faktual batas wilayah dan status kepemilikan tanah.
Selanjutnya, penyelesaian konflik akan ditempuh melalui Mekanisme Administratif Penyelesaian Konflik Tenurial, sebagaimana telah diatur dalam regulasi kehutanan dan agraria yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menciptakan solusi jangka panjang yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, serta menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.
(Ely)
- Penulis: Ely
- Editor: News Publik