Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DPP (LIPKA) Kecewa, Surat ke PT WKS dan Bupati Tanjabtim Tak Direspons, Penyelesaian Lahan Masyarakat DIPERTANYAKAN

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 13

NEWS PUBLIK | Tanjung Jabung Timur – Dalam pelaksanaan Diskusi dan Talkshow sosialisasi program unggulan Lembaga Pencari Keadilan Abadi (LIPKA) bertajuk “Menjaga Nurani Mengawal Opini”, pihak lembaga memaparkan kronologi pendampingan sengketa lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan, yakni PT WKS.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang yang membahas upaya pendampingan hukum dan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami persoalan agraria.

Ketua DPP LIPKA, Syamsudin Wahid, menjelaskan bahwa pendampingan bermula pada 3 Maret 2025 ketika Pak Kasim bersama sejumlah warga datang ke kantor LIPKA untuk meminta bantuan penyelesaian perkara lahan.

Saat itu, warga membawa dokumen kepemilikan lengkap berupa surat pancung, alas hak SKT, hingga dokumen sporadik sebagai dasar klaim kepemilikan tanah yang disebut telah dikuasai pihak perusahaan.

Pada hari yang sama, warga memberikan surat kuasa resmi kepada LIPKA untuk melakukan pendampingan dan langkah advokasi lebih lanjut.

Tim LIPKA Turun Lapangan dan Temukan Sejumlah Fakta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPP LIPKA menugaskan tim untuk turun langsung ke lokasi. Dalam proses investigasi lapangan, tim mengaku menemukan berbagai fakta serta menerima banyak keterangan dari kelompok tani dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pendataan lapangan tersebut, tim kemudian berinisiatif menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian secara dialogis.

LIPKA kemudian berupaya menghubungi pihak humas perusahaan hingga akhirnya dijadwalkan pertemuan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Distrik 11 Desa Sinar Wajo, Kecamatan Bendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pertemuan tersebut disebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan awal untuk mengadakan pertemuan lanjutan setelah kurang lebih satu bulan.

Namun, ketika komunikasi kembali dilakukan, pihak perusahaan disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui surat resmi dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

Surat Tidak Diterima hingga Upaya Pelaporan Berjenjang

Pada 21 Juli 2025, LIPKA mencoba menyerahkan surat resmi ke Distrik 11, namun menurut keterangan lembaga, surat tersebut tidak diterima oleh petugas keamanan tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, atas instruksi Ketua LIPKA, surat dikirim langsung ke kantor PT WKS di kawasan Mayang, Kota Jambi, dengan judul Ketua DPP LIPKA meminta Penyelesaian tentang Lahan Masyarakat yang terletak di desa Bhakti Idaman.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada berbagai pihak, antara lain:

  • Bupati Tanjung Jabung Timur

  • DPRD Tanjung Jabung Timur

  • Kapolres Tanjung Jabung Timur

  • BPN Tanjung Jabung Timur

  • Camat Mendahara

  • Kapolsek Mendahara

  • Kepala Desa Bhakti Idaman

Belum Ada Titik Terang

Setelah menunggu sekitar 20 hari tanpa kejelasan balasan, LIPKA kembali bersurat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur pada 13 Agustus 2025 untuk meminta bantuan penyelesaian konflik lahan masyarakat yang diduga diserobot.

Surat tersebut kembali ditembuskan kepada DPRD, pihak kepolisian, BPN, serta pihak perusahaan.

Tidak berhenti di situ, LIPKA juga menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman Provinsi Jambi dengan harapan adanya mediasi dan penyelesaian yang lebih konkret.

Namun hingga saat ini, pihak LIPKA menyatakan belum menerima keterangan resmi baik dari perusahaan maupun pihak pemerintah daerah terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut.

Meski proses berjalan panjang, LIPKA menegaskan tetap mengedepankan jalur komunikasi dan berharap instansi terkait serta aparat penegak hukum dapat turun tangan agar persoalan lahan masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum.

Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga sampai ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less