Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

Jambi Korupsi

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)