Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • visibility 157

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Kunjungan Wapres Gibran, Wabup Maslani : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Dampingi Kunjungan Wapres Gibran, Wabup Maslani : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Dalam kesempatan ini Wapres Gibran mengunjungi tiga posko pengungsian, yakni Posko DTA Al-Furqon, Posko Masjid Al-Furqon, dan Posko Aula […]

  • Berbagi Kebahagiaan, Pemprov Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim Piatu

    Berbagi Kebahagiaan, Pemprov Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim Piatu

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memperingati 10 muharram 1447 H dengan berbagi kebahagiaan bersama 2.100 anak yatim piatu. Acara yang diadakan pada Minggu (06/07/2025) pagi ini berlangsung di lapangan halaman Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, Wakil Gubernur […]

  • Jadi Narsum, Kadis Kominfo Sosialisasikan Bahaya Judol Bagi Generasi Muda

    Jadi Narsum, Kadis Kominfo Sosialisasikan Bahaya Judol Bagi Generasi Muda

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT. Pertamina Hulu Rokan Jambi Field menyelenggarakan Sosialiasi Bahaya Judi Online dan Narkoba dengan tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (21/1/2026) dari pukul 09-00 Wib sampai selesai di Gedung Serba Guna (GSG) […]

  • Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    • 0Komentar

    📰 DPC AWPI Tanggamus Desak Inspektorat Audit Dana Desa Tahun 2022-2023 Pekon Penanggungan NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Propesonal Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus meminta kepada Inspektorat Tanggamus untuk mengaudit anggaran belanja Dana Desa Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. DPC AWPI menilai adanya dugaan markup anggaran dan sejumlah kegiatan […]

  • Takbiran Keliling Way Muli Timur

    Takbiran Keliling Way Muli Timur 2026 Penuh Haru, Camat dan Kapolsek Turun Langsung Dampingi Warga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LAMPUNG SELATAN – Takbiran Keliling Way Muli Timur menjadi momen penuh makna dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ratusan warga Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, turun langsung menggelar takbiran keliling pada Sabtu malam (21/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah namun tetap khusyuk, dengan warga berjalan kaki mengelilingi dusun-dusun […]

  • Di Momen Hari Bakti, Gubernur Al Haris Harapkan Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi PUPR Disetiap Tingkatan

    Di Momen Hari Bakti, Gubernur Al Haris Harapkan Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi PUPR Disetiap Tingkatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pada momen Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, mengharapkan peningkatan sinergitas antar instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di setiap tingkatan. Harapan tersebut disampaikannya usai melaksanakan upacara yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Selasa, 3 Desember […]

expand_less