Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • visibility 159

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenguk Oki Yusmika di RS Atlet Taekwondo, Al Haris Berikan Bantuan Pengobatan

    Jenguk Oki Yusmika di RS Atlet Taekwondo, Al Haris Berikan Bantuan Pengobatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Al Haris menjenguk Oki Yusmika atlet Taekwondo asal Jambi yang mengidap penyakit kanker tulang ganas (Sarkoma). Al Haris melihat langsung Oki di rumah sakit Fatmawati Jakarta Selatan lantaran ingin mengetahui keadaan Oki saat ini. “Iya, saya sudah melihat kondisinya, dan Alhamdulillah kondinya dalam keadaan sadar hanya […]

  • Wabup Katamso Saksikan Laga Sengit Tanjab Barat vs Batanghari di Gubernur Cup 2026

    Wabup Katamso Saksikan Laga Sengit Tanjab Barat vs Batanghari di Gubernur Cup 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menyaksikan secara langsung pertandingan Gubernur Jambi Cup Tahun 2026 yang mempertemukan tim sepak bola Kabupaten Tanjung Jabung Barat melawan Kabupaten Batanghari. Laga tersebut berlangsung di Stadion Tri Juang KONI, Sabtu (17/01). Kehadiran Wabup Katamso di stadion menjadi bentuk dukungan nyata […]

  • Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp517 Juta

    Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp517 Juta

    • 0Komentar

    📰 Dirut PT. Lampung Selatan Maju Ditahan karena Dugaan Korupsi Rp517 Juta NEWS PUBLIK , Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan ES (48), Direktur Utama PT. Lampung Selatan Maju, atas dugaan korupsi dana BUMD. Penahanan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyimpangan keuangan […]

  • Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan

    Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima audiensi dan silaturahmi Tim Dekanat Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Kamis (05/02). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan institusi pendidikan tinggi. Audiensi yang […]

  • Arus Balik Lampung Selatan Masih Bergulir, 372 Personel Kepolisian Tetap Siaga Meski Operasi Ketupat Berakhir

    Arus Balik Lampung Selatan Masih Bergulir, 372 Personel Kepolisian Tetap Siaga Meski Operasi Ketupat Berakhir

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LAMPUNG SELATAN – Arus balik Lampung Selatan masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian meski Operasi Ketupat Krakatau 2026 telah resmi berakhir. Polres Lampung Selatan memastikan pengamanan tetap dilanjutkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya aktivitas masyarakat pasca-Idulfitri yang belum sepenuhnya […]

  • Al Haris Targetkan SMK Titian Teras Bungo Jadi Pusat Vokasi dan Pariwisata Jambi

    Al Haris Targetkan SMK Titian Teras Bungo Jadi Pusat Vokasi dan Pariwisata Jambi

    • 0Komentar

    📰 SMK Titian Teras Bungo Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Vokasi dan Pariwisata NEWS PUBLIK, Muara Bungo (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, terus memperkuat sektor pendidikan vokasi di Provinsi Jambi. Salah satu langkahnya adalah mengembangkan SMK Titian Teras di Kabupaten Bungo sebagai pusat pendidikan kejuruan dan pariwisata. Didampingi Bupati […]

expand_less