Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025 Resmi Dibuka Gubernur Al Haris

    Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025 Resmi Dibuka Gubernur Al Haris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. menegaskan bahwa KORMI tidak hanya mempromosikan olahraga sebagai aktivitas fisik, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang manfaatnya bagi kesehatan dan kebahagiaan. Menurutnya, tubuh yang lebih bugar memiliki dampak langsung terhadap meningkatnya rasa nyaman, bahagia, serta kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan […]

  • Polres OKU Selatan Laksanakan Progam Penanaman Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

    Polres OKU Selatan Laksanakan Progam Penanaman Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

    • 0Komentar

    Buay Rawan – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles AP., M.Si., menghadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Kerjasama Polres OKU Selatan, Pemkab OKU Selatan, Gapki, Swasta, Swadaya Petani di Desa Bumi Jaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 yang berlangsung secara serentak melalui sarana Zoom Meeting, melibatkan […]

  • Transformasi Digital Pendidikan: Antara Tagihan & Tantangan

    Transformasi Digital Pendidikan: Antara Tagihan & Tantangan

    • 0Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) ​ Transformasi Pendidikan Sebagai Tagihan dan Kebutuhan Kontemporer Transformasi digital dalam sektor pendidikan telah bertransisi dari sekadar inovasi menjadi sebuah tagihan institusional dan kebutuhan esensial yang mendesak di tengah persaingan global abad ke-21. Dorongan ini tidak hanya bersumber dari kemajuan teknologi, tetapi juga dari […]

  • Hari Pertama Bertugas, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab OKU Selatan

    Hari Pertama Bertugas, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab OKU Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIKMuaradua – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama, S.H. pimpin langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (03/03/2025). Apel yang digelar di Lapangan Pemkab OKU Selatan ini merupakan Apel Perdana Bupati OKU Selatan setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025. Dalam Amanatnya Bupati […]

  • Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Moderen Angso Duo Jambi untuk memantau aktivitas jual-beli dan mengecek harga kebutuhan pokok serta memastikan harga stabil dalam rangka menghadapi […]

  • Al Haris Tegaskan Persatuan Jadi Modal Utama Membangun Jambi dan Indonesia

    Al Haris Tegaskan Persatuan Jadi Modal Utama Membangun Jambi dan Indonesia

    • 0Komentar

    📰 Al Haris Ajak Warga Jambi Jaga Persatuan di Malam Puncak HUT RI ke-80 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal utama dalam membangun bangsa dan daerah. Seruan itu disampaikannya pada Malam Hiburan Rakyat HUT ke-80 […]

expand_less