Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI , 19 Januari 2026,— “Tanah Pilih Pesako Betuah”, moto Kota Jambi yang berarti “Tanah Pilihan Warisan Sakti”, merujuk pada wilayah yang dipilih dan diberkati oleh raja-raja Melayu di tepi Sungai Batanghari, memiliki keistimewaan luar biasa. Namun hari ini perlu dipertanyakan kembali dengan adanya tempat hiburan Helen’s Play Mart yang beroperasional di tengah-tengah […]

  • Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Remaja 15 Tahun Asal Bangka Belitung yang Kabur dari Rumah

    Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Remaja 15 Tahun Asal Bangka Belitung yang Kabur dari Rumah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT — Personel Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan seorang anak perempuan berinisial E (15) yang dilaporkan hilang dan melarikan diri dari rumahnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Remaja tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi, Selasa (27/01/2026). ​Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tungkal […]

  • Tinjau SPPG di Pemayung, Gubernur Al Haris Minta Beli Bahan Pokok di Jambi Agar Perputaran Ekonomi Semakin Meningkat

    Tinjau SPPG di Pemayung, Gubernur Al Haris Minta Beli Bahan Pokok di Jambi Agar Perputaran Ekonomi Semakin Meningkat

    • 0Komentar

    📰 Tinjau SPPG Pemayung, Al Haris Minta Gunakan Bahan Pokok Lokal NEWS PUBLIK, Pemayung (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menegaskan komitmennya menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang […]

  • Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    • 0Komentar

    📰 Ratusan Massa Demo di Polda Jambi, Desak AKBP Mat Sanusi Mundur dari Jabatan Sipil NEWS PUBLIK, Jambi – 21 Juli 2025, Suasana memanas di depan Mapolda Jambi saat ratusan massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (A.K.B.P) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai untuk menyuarakan enam tuntutan keras, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang […]

  • Bupati Aep Lantik 63 Pejabat di Lingkungan Pemkab Karawang

    Bupati Aep Lantik 63 Pejabat di Lingkungan Pemkab Karawang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Rotasi dan mutasi jabatan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengisian jabatan, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh. Penegasan itu disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam Upacara Pengambilan […]

  • Gubernur Al Haris Pacu Ekonomi Lewat Festival Batanghari

    Gubernur Al Haris Pacu Ekonomi Lewat Festival Batanghari

    • 0Komentar

    📰 Festival Batanghari 2025 Usai, Gubernur Al Haris Targetkan Peningkatan Wisata dan Ekonomi Daerah NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi menutup rangkaian Festival Batanghari tahun 2025 yang mengangkat tema “Semakin Dilestarikan, Semakin mensejahterakan”. Festival ini berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak, […]

expand_less