Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Memori Banding Tak Kunjung Terunggah di e-Court, Pemohon Pertanyakan Transparansi Peradilan

Memori Banding Tak Kunjung Terunggah di e-Court, Pemohon Pertanyakan Transparansi Peradilan

  • calendar_month Sel, 9 Des 2025

NEWS PUBLIK, Tangerang — Desember 2025. Pemohon banding dalam perkara 963/Pdt.G./2025 PN Tangerang terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyampaikan keberatan resmi terkait belum terunggahnya memori banding pada sistem e-Court Mahkamah Agung. Padahal, menurut informasi petugas PN Tangerang, berkas tersebut telah diunggah pada 24 November 2025.

Namun hingga 9 Desember 2025, dokumen tersebut masih belum muncul di dashboard e-Court pemohon. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi administrasi digital peradilan dan sinkronisasi data antara pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung.

Pemohon: “Saya Hanya Minta Kejelasan”

Dalam keterangannya, Pemohon menyampaikan bahwa ketidakjelasan status dokumen berpotensi merugikan haknya sebagai pencari keadilan.

“Saya menghormati proses hukum dan institusi Mahkamah Agung. Namun saya hanya meminta kejelasan atas proses unggah memori banding saya, karena sampai hari ini belum tersedia dalam sistem. Hal ini menimbulkan kerugian administratif bagi saya sebagai pencari keadilan,” ujarnya.

Pemohon menilai, meski sistem digital peradilan dibangun untuk mempermudah akses, justru proses administrasinya masih belum sepenuhnya transparan.

Pemohon Minta MA Lakukan Verifikasi dan Tingkatkan Notifikasi Sistem

Pemohon(E)juga berharap agar Mahkamah Agung dapat:

  1. Melakukan verifikasi internal terhadap status unggah berkas memori banding.
  2. Memberikan notifikasi resmi dan transparan kepada para pihak melalui e-Court ketika berkas banding telah terunggah.
  3. Mengoptimalkan sistem digital peradilan demi memastikan tidak terjadinya hambatan teknis yang dapat merugikan para pihak.

Latar Belakang Permasalahan

Pemohon telah menyerahkan memori banding secara resmi kepada PN Tangerang dan menerima keterangan bahwa berkas telah diunggah pada 24 November 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum muncul pada sistem e-Court Mahkamah Agung.

Padahal, memori banding merupakan dokumen penting yang menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian banding.

Keterlambatan unggah ini berpotensi menimbulkan:

  • Ketidakpastian hukum,
  • Tertundanya proses persidangan tingkat banding,
  • Pelanggaran asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Harapan Pemohon: Media Nasional Ikut Mengawasi

Pemohon juga mengajak media nasional untuk ikut mengawasi proses digitalisasi peradilan, terutama terkait e-Court yang menjadi wajah baru reformasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, transparansi peradilan digital adalah kunci untuk memastikan keadilan berjalan tanpa hambatan teknis, tanpa bias administrasi, dan tanpa menurunnya kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less